Sabtu, 25 Desember 2010

Pelanggaran Etika Profesi

Pemberian Obat Kepada Pasien Tidak Sesuai Dengan Resep Dokter

Peran penting apoteker adalah sebagai narasumber informasi obat. Apoteker bekerja sebagai konsultan spesialis untuk profesi kedokteran, dan dapat memberi nasehat kepada staf keperawatan dan profesi kesehatan lain mengenai semua aspek penggunaan obat, dan memberi konsultasi kepada pasien tentang obatnya bila diminta. Maka seorang apoteker harus teliti dan cermat dalam pemberian obat kepada pasien yang diberi oleh dokter.
Resep merupakan pemberian obat secara tidak langsung, ditulis jelas dengan tinta,tulisan tangan pada kop resep resmi kepada pasien,format, dan kaedah penulisan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Permintaan tersebut disampaikan kepada farmasis/apoteker di apotek agar diberikan obat dalam bentuk sediaan dan jumlah tertentu sesuai permintaan kepada pasien yang berhak.
Dan resep inilah yang dijadikan beberapa apoteker sebagai peluang mencari keuntungan tambahan. Beberapa sales dari merek-merek obat-obatan terjun langsung kebagian farmasi untuk mempromosikan obatnya, walau sebelumnya para sales tersebut menemui dokter-dokter yang berkaitan dengan obat yang mereka tawarkan untuk dikonsultasikan apakah dokter tersebut setuju atau tidak apabila obat tersebut dimasukan ke bagian farmasi rumah sakit/klinik tersebut. Tapi nyatanya sales dengan kategori obat yang sama tapi dengan merek yang berbeda bukan hanya satu atau dua orang saja tapi cukup banyak, dan itulah yang membuat beberapa sales tersebut berlomba-lomba menguasai pasar mereka pada rumah sakit/klinik tersebut. Dan biasanya mereka memberikan iming-iming kepada apoteker agar bisa menjual produk obatnya dalam jumlah yang banyak. Dari situlah para apoteker berusaha membodohi para pasien yang kurang kritis.
Pasien sebagai orang awam yang tidak bisa membaca resep yang diberikan dokter karena tulisan yang tertera bukan tulisan pada umumnya, seringkali terkecoh dengan penjelasa dari pelayan apotek bahwa obat tertentu diresep tersebut habis dan bisa digantikan dengan obat merek lain dengan khasiat yang sama. Bagi pasien yang tak ingin repot, tawaran ini menjadi alternatif pilihan. Padahal, mengganti resep obat tidak dibenarkan begi seorang apoteker apalagi seorang pelayan apotek tidak berhak membujuk pasien untuk mengubah resep dokter tanpa persetujuan dokter yang bersangkutan. Biasanya bila terjadi kesalahan dalam pemberian obat kepada pasien, dokterlah yang menjadi tumbalnya padahal dokter itu sudah memberi resep.
KODE ETIK APOTEKER INDONESIA
BAB 1
Kewajiban Umum
Pasal 1
Seorang apoteker harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah /janji apoteker .
Pasal 2
Seorang apoteker harus berusaha secara sunguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Apoteker Indonesia .
Pasal 3
Seorang Apoteker harus senantiasa menjalankan profesinya sesuai kompetensi Apoteker Indonesia serta selalu mengutamakan dan berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan kewajibannya.
Pasal 4
Seorang apoteker harus selalu aktif mengikuti perkembangan dibidang kesehatan pada umumnya dan bidang farmasi pada khususnya.
Pasal 5
Di dala menjalankan tugasnya Seorang Apoteker harus menjauhkan diri dari usaha mencari keuntungan diri semata yang bertentangan dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian.
Pasal 6
Seorang Apoteker harus berbudi luhur dan menjadi contoh yang baik bagi orang lain.
Pasal 7
Seorang Apoteker harus menjadi sumber informasi sesuai dengan profesinya.
Pasal 8
Seorang apoteker harus aktif mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan pada umumnya dan bidang farmasi pada khususnya
BAB II
KEWAJIBAN APOTEKER TERHADAP PASIEN

Pasal 9
Seorang Apoteker dalam melakukan praktik kefarmasian harus mengutamakan kepentingan masyarakat. Menghormati hak asasi pasien dan melindungi makhluk hidup insani.


Kecurangan-kecurangan yang dilakukan para apoteker tersebut memang tidak ada maksud mencelakakan pasien, toh obat yang mereka berikan khasiatnya tidak jauh berbeda dari obat yang dianjurkan oleh dokter dalam sebuah resepnya, yang membedakan mungkin hanya merek dan kinerja obat tersebut. Tapisetidaknya cara tersebut sudah sangat melecehkan pasien sebagai orang awam. Dan yang perlu diingat setiap pasien memiliki hak untuk mendapatkan obat terbaik dari dokternya dalam setiap pengobatannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar