Jumat, 24 Desember 2010

Kasus Gayus

Kasus Gayus
Nama yang akhir-akhir ini mencuat karena namanya disebut oleh mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji memiliki uang sebesar Rp 25 miliar dalam rekening pribadinya. Hal tersebut sangat mencuri perhatian karena Gayus Tambunan hanyalah seorang PNS golongan IIIA yang mempunyai gaji berkisar antara 1,6-1,9 juta rupiah saja.









Lelaki yang memiliki nama lengkap Gayus Halomoan Tambunan ini bekerja di kantor pusat pajak dengan menjabat bagian Penelaah Keberatan Direktorat Jenderal Pajak. Posisi yang sangat strategis, sehingga ia dituduh bermain sebagai makelar kasus. Kasus pun berlanjut karena diduga banyak pejabat tinggi Polri yang terlibat dalam kasus Gayus.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dari uang total Rp 25 miliar, uang sejumlah Rp 395 juta disita, dan sisanya sebesar Rp 24,6 miliar pun hilang entah kemana dan tidak ada pembahasan lanjut mengenai uang sebesar itu. Dalam kasus ini, Gayus dijerat 3 pasal sekaligus, yakni Korupsi, Pengelapan Uang dan Pencucian Uang. Tetapi pada persidangan ia hanya didakwa kasus Penggelapan Uang saja. Alhasil, hukuman sangat ringan pun ia dapatkan, yaitu 1 tahun percobaan. Tetapi, tak lama kemudian, Gayus pun malah dibebaskan.
Berita terakhir menyebutkan bahwa Gayus Tambunan sudah tertangkap. Mudah-mudahan aja kasus ini segera berakhir dan segera diketahui kebenarannya. Mudah-mudahan saja ‘mafia’ yang sudah menggerogoti negeri ini segera tertangkap dan mendapatkan balasan yang setimpal.


Berkas Perkara Gayus Tambunan Lengkap
Polhukam
Kamis,19Agustus 2010-17:04


Kejaksaan Agung memastikan berkas perkara kasus mafia pajak dengan tersangka Gayus Halomoan Tambunan dinyatakan lengkap (P21) dan siap dibawa ke persidangan.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Babul Khoir Harahap.

Tersangka Gayus Halomoan Tambunan, disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 KUHP.

Menurut penjelasan Mantan Wakajati Sumatera Utara, berdasarkan Surat Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : B-33/F.3/Ft/08/08/2010 tanggal 19 Agustus 2010 kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri perihal hasil penyidikan atas nama Gayus dinyatakan sudah lengkap.

Sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP, Penyidik Bareskrim Polri akan menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum.

Sementara rekan Gayus yang juga berkasnya sudah dinyatakan lengkap adalah mantan atasan dan rekan Gayus, Maruli Pandopotan Manurung dan Humala Setia Leonard Napitupulu.

Sesuai dengan Pasal 8 ayat 3 b Pasal 138 ayat 1 dan Pasal 139 KUHAP, penyidik Bareskrim Polri akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti perkara pada Jaksa Penuntut Umum.

Maruli adalah mantan Kepala Seksi Pengurangan dan Pemberatan Direktorat Jenderal Pajak. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1-e dan Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya, Maruli diduga berperan dalam pembebasan pajak PT Surya Alam Tunggal, sebuah perusahaan di Sidoarjo, Jawa Timur. Atasan Gayus Tambunan tersebut ada dalam tim penelaah keberatan pajak yang beranggotakan antara lain Gayus dan Humala Napitupulu. Ketiganya disangka mengabulkan permohonan keberatan pajak yang diajukan PT SAT sebesar Rp 290 juta, dua tahun lalu.

Humala sendiri merupakan rekan satu tim Gayus yang diduga terlibat juga dalam pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Surya Alam Tunggal Sidoarjo (SAT). SAT sendiri pada waktu itu seharusnya dikenakan PPN senilai Rp 290 Juta, namun berkat jasa ketiganya akhirnya SAT jadi tidak dikenakan sama sekali karena permohonannya diterima Dirjrn Paja


Kasus Gayus Tambunan Merusak Tatanan Hukum
Tvone
Minggu 28 Maret 2010 14:37 wib
Satuan Tugas (Satgas) Pemberantas Mafia Hukum mengungkapkan, bahwa kasus Gayus Tambunan merupakan kasus mafia yang tergolong berat. Dampak kerusakannya juga sangat besar.
Dia menekankan, kategori beratnya kasus ini karena bukan hanya menyangkut aparat pajak, melainkan juga terkait dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti kepolisian dan kejaksaan. Di sisi lain, dampak besar dari kasus ini adalah dari sisi penerimaan negara. Padahal, penerimaan negara selama ini sebagian besar disumbang dari pajak.
Karena itu, Satgas membantu kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut. Satgas telah menghimpun informasi sangat penting dan strategis dari Gayus Tambunan guna menginvestigasi kasus ini lebih lanjut.








Informasi itu terkait dengan mafia yang bukan sekedar melibatkan orang pajak, tetapi juga terkait dengan mafia peradilan, yakni mencakup institusi penegak hukum lainnya.
Anggota Satuan Tugas, Mas Achmad Santosa mengungkapkan, pengadilan pajak merupakan tempat penyelewengan yang dilakukan pegawai pajak. Gayus Tambunan kini tengah diburu oleh Ditjen Pajak dan Kepolisian Indonesia. Gayus menjadi tersangka dugaan makelar kasus pajak karena di rekeningnya terdapat duit senilai Rp 25 miliar yang diduga berasal dari wajib pajak. (VIVAnews)

Gayus Tambunan Di duga Mafia Pajak 149 Perusahaan
Kompas.com Kamis, 01 April 2010
Sebanyak 149 perusahaan yang bermasalah dengan pajak diduga terkait dengan Gayus Tambunan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Menurut tudingan Bambang Soesatyo, anggota Komisi III Bidang Hukum DPR RI.
Bambang Soesatyo mempunyai daftar (perusahaan bermasalah dengan pajak). Ini terkait dengan Gayus, di antaranya masuk rekening Gayus.
Bambang menjelaskan pengungkapan rekening mencurigakan milik Gayus sebesar Rp25 miliar yang diduga terkait kasus perpajakan, pencucian uang dan korupsi tersebut, merupakan kejahatan bagian terkecil saja.
Bambang beralasan ada dugaan Gayus terlibat juga kejahatan perpajakan pada ratusan perusahaan.
Politisi asal Partai Golkar itu menyatakan, Komisi III DPR RI menanggapi pengungkapan sindikat kasus penggelapan atau mafia kasus pajak itu penting, termasuk polisi harus bisa membongkar sebab dan akibat praktik kejahatannya.
Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Ito Sumardi mengungkapkan, penyidik sedang mendalami dugaan adanya ratusan perusahaan yang menggelapkan pajak terkait dengan tersangka Gayus Tambunan.
Ito menyatakan jika data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah keluar, maka penyidik akan membuktikan melalui suatu proses penyidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar