Jumat, 16 Desember 2011

Metode Penyaluran Dana Kredit Perbankan Dalam Ilmu Ekonomi

PENULISAN ILMIAH
METODE PENYALURAN DANA KREDIT PERBANKAN DALAM ILMU EKONOMI



                                             

Nama               :           Tuti Handayani
NPM               :           19210344
Fakultas           :           Ekonomi
Jurusan            :           Manajemen



FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2011



LEMBAR PENGESAHAN
1.      Judul PI                : Metode Penyaluran Dana Kredit Perbankan Dalam
                                Ilmu Ekonomi
2.      Fakultas/Jurusan  : Ekonomi/Manajemen
3.      Jenjang Studi       : S1 Manajemen
4.      Penulis

Nama               : Tuti Handayani
NPM                : 19210344




                                          MENYETUJUI



DOSEN PEMBIMBING


Nurhadi

ABSTRAKSI
Bank memiliki peran yang besar dalam lalu lintas bisnis, karena dibutuhkan oleh hampir semua pelaku bisnis. Hal ini yang mendorong pertumbuhan bisnis bank di Indonesia tumbuh dengan pesat, dan tak terelakan adanya persaingan antar bank yang semakin ketat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengertian dari kredit dari arti kredit, pertimbangan bank dalam menyalurkan dananya dalam bentuk kredit perbankan, jenis-jenis kredit, faktor-faktor penentu dalam pemberian kredit, dan sistem perhitungan tingkat suku bunga pada bank. Jadi di dalam kredit perbankan itu banyak aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh para nasabah. Tidak hanya pendapatan nasabah itu sendiri yang dipertimbangkan tetapi banyak hal yang haus dipertimbangkan,misalnya perizinan dan legalitas, karakter, pengalaman dan manajemen, kemampuan teknis, pemasaran, sosial, keuangan, agunan. Begitu pun pihak bank tidak sembarang dalam memberi kreditnya kepada paranasabah. Dalam membahas tentang perhitungan bunga kredit Tingkat suku bunga menggunakan dengan dua sifat suku bunga,yaitu : variabel rate & fixed rate. Didalam variabel rate tingkat suku bunga dapat berubah-ubah & tergantung dari kondisi pasar. Sedangkan fixed rate suku bunganya tidak akan berubah,sejak negosiasi pertama kali sampai jatuh waktu kredit yang telah ditentukan. Dalam melakukan perhitungan bunga kredit,dapat dilakukan dengan dua bentuk yaitu : perhitungan bunga flat & perhitungan bunga efektif ( anuitas ). Perhitungan pada bunga flat bunga pinjaman selalu dihitung dari pokok awal pinjaman & jumlah bunga yang dibayar setiap bulan adalah sama. Sedangkan dalam perhitungan bunga efektif ini bunga pinjaman selalu dihitung dari sisa pokok pinjaman & jumlah bunga yang dibayar dari bulan ke bulan adalah berbeda ( semakin kecil ) karena seiring dengan cicilan yang dilakukan sisa pokok pinjaman akan berkurang.
Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan bahwa pihak bank sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Begitu juga dalam menghitung jumlah bunga kredit ,lebih baik menggunakan metode perhitungan bunga flat karena jumlah bunga yang dibayarnya adalah sama.



KATA PENGANTAR
Alhamdulillah Berkat Rahmat Allah SWT,terselesailah tugas penulisan ilmiah ini dengan mata kuliah “EKONOMI KOPERASI” dengan judul “METODE PENYALURAN DANA KREDIT PERBANKAN DALAM ILMU EKONOMI”.
Adapun isi penulisan ilmiah ini merupakan bahan untuk menambah ilmu pengetahuan,wawasan,dan menciptakan pemahaman yang mudah dimengerti baik untuk penulis sendiri maupun bagi yang membacanya serta bermanfaat bagi siapa saja.
Disadari bahwa penulisan ilmiah ini masih sangat jauh dari sempurna,karena itu dengan segala saran dan kritik yang bisa membangun para pembaca demi menyempurnakan penulisan ilmiah ini sangat diharapkan.
Melalui kesempatan ini kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada pembimbing dan teman-teman yang membantu dalam menyelesaikan tugas ini.
Mudah-mudahan dengan adanya pembahasan penulisan ilmiah ini dapat diambil manfaatnnya bagi kita semua.
Bekasi, 16-Desember-2011


                                                                  Tuti. Handayani



DAFTAR ISI
Halaman
Halaman Judul..........................................................................................................
Lembar Pengesahan.................................................................................................
Abstraksi.................................................................................................................
Kata Pengantar........................................................................................................
Daftar Isi................................................................................................................

BAB I             PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang ..................................................................
1.2              Perumusan dan Batasan Masalah......................................
1.3              Tujuan Penulisan...............................................................
1.4              Manfaat Penulisan..............................................................
1.5              Metode Penulisan................................................................
1.5.1        Objek Penelitian.......................................... 
1.5.2        Data/Variabel Penelitian.............................
1.5.3        Metode Pengumpulan Data/Variabel..........
1.5.4        Alat Analisis Yang Digunakan...................
1.6       Sistematika Penulisan.........................................................
BAB II            LANDASAN TEORI
2.1              Kerangka Teori...................................................................
2.1.1    Pengertian Kredit...................................................
2.1.2    Pertimbangan Penyaluran Dana.............................
2.1.3    Jenis-Jenis Kredit..................................................
2.1.4    Fungsi Kredit.......................................................
2.1.5    Faktor-Faktor Dalam Pemberian Kredit..............
2.1.6    Sistem Informasi Debitur.....................................
2.1.7    Batas Maksimum Pemberian Kredit....................
                        2.2       Sistem Perhitungan Bunga Kredit...................................
                                    2.2.1    Flate Rate.............................................................
                                    2.2.2    Sliding Rate/Efective Rate..................................
                                    2.2.3    Floating Rate.......................................................
                                    2.2.4    Discounted Rate..................................................

BAB III          METODOLOGI PENELITIAN
3.1              Gambaran Umum Perusahaan..............................................
3.1.1        Gambaran Umum Bank Central Asia.....................
3.1.2        Kredit Bank Central Asia.........................................
3.1.3        Pelaksanaan Metode Ketelitian Dan Pemberian Kredit Pada Bank BCA Cabang Cilegon Propinsi Banten......................................................................
3.1.4        Perjanjian Kredit pada Bank BCA Cabang Cilegon Propinsi Banten.......................................................
3.2              Tanggung Jawab Bank BCA Cabang Cilegon Propinsi Banten dengan Pihak Debitur dalam Perjanjian Kredit Menyangkut Hak dan Kewajiban.......................................
BAB I V         PENUTUP
4.1       Kesimpulan........................................................................

4.2      Saran..................................................................................

DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................
LAMPIRAN


DAFTAR TABEL
Tabel 1 Perhitungan Cicilan Kredit....................................................................
Tabel 2 Strategi dan Sasaran BCA.....................................................................

BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang

Dengan berjalannya kemajuan ekonomi dan kegiatan bank di masa kini yang beraneka ragam dan semakin berlomba – lomba antara pihak bank satu dengan bank – bank umum lainnya dalam hal kegiatan bank. Misalnya dalam hal pemberian kredit kepada pihak nasabah. Dari kredit itulah bank mendapatkan keuntungan besar, karena sebagian besar dana operasional bank umum diputarkan dalam kredit.
Dengan diadakannya kredit ini pihak bank mendapatkan keuntungan berupa pemberian bunga, imbalan, biaya administrasi, provisi dan biaya-biaya lainnya. Selain itu kredit juga memberikan keuntungan kepada pemerintah yaitu dengan banyaknya kredit yang disalurkan oleh Bank dapat meningkatkan pembangunan disegala sektor, terutama dalam sektor ekonomi.
Pihak bank sendiri juga tidak bisa sembarang memeberikan begitu saja pinjaman kredit tersebut harus di analisis terlebih dahulu dalam pemberian kredit kepada nasabah terutama menganalisa tentang pekerjaan dan gaji bulanan yang didapat oleh nasabah yang bersangkutan untuk mengetahui layak atau tidaknya nasabah tersebut diberikan kredit, karena harus benar – benar memperhatikan nasabahnya, menetukan jumlah pinjaman, jangka waktu pinjaman, perhitungan bunga kredit, penentuan sifat suku bunganya dan cara penarikan/pembayaran kembali kredit. Dari latar belakang yang tertulis di atas penulis akan menjelaskan lebih detail dan lebih lengkap lagi melalui penulisan yang berjudul “ METODE PENYALURAN DANA KREDIT PERBANKAN DALAM ILMU EKONOMI

1.2    Perumusan dan Batasan Masalah
Pada penulisan ilmiah ini, penulis merumuskan maalah sebagai berikut :
1.      Apa pengertian kredit
2.      Bagaimana pertimbangan bank dalam menyalurkan dananya dalam bentuk kredit perbankan
3.      Apa saja jenis-jenis kredit perbankan
4.      Apa saja faktor – faktor penentu dalam pemberian kredit
5.      Bagaiman cara peritungan bunga kredit
1.3  Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui tentang pengertian kredit
2.      Memahami tentang berbagai pertimbangan bank dalam menyalurkan dananya dalam bentuk kredit perbankan
3.      Memahami tentang jenis-jenis kredit perbankan
4.      Mengetahui tentang faktor-faktor penentu dalam pemberian kredit
5.      Mengetahui bagaimana perhitungan bunga kredit

1.4  Manfaat Penulisan
Dengan dibuatnya penulisan ini diharapkan dapat  memeberikan manfaat bagi si peneliti dan juga si pembaca. Semoga banyak hal yang bisa diambil dan dipraktekan sendiri dari penulisan ini, khusunya dalam bidang perbankan dan perhitungan kredit. Selain itu penulis juga berharap penulisan ilmiah ini akan bermanfaat terutama dalam kelayakan pemberian kredit oleh Bank. . Selain itu penulis juga berharap penulisan ilmiah ini akan memberikan manfaat terutama untuk :

·         Manfaat Akademis
Penulis berharap dengan penulisan ilmiah ini akan menambah wawasan dan pengetahuan pembacanya, khususnya mengenai perhitungan  tingkat suku bunga dan untuk menambah dan melengkapi literatur-literatur serta bahan bacaan di Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma.
Manfaat Praktis
·         Sebagai informasi atau masukan dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan  pelaksanaan pemberian kredit, khususnya dalam perhitungan tingkat suku bunga

1.5  Metode Penulisan
1.5.1  Objek Penelitian
            Penelitian yang penulis lakukan mengenai Ketelitian dari pihak Bank BCA dalam pemberian kredit.
1.5.2  Data/Variabel Penelitian
   Dalam penulisan ilmiah ini, penulis menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh langsung dari bank (data yang didapat dari penulisan ilmiah yang terdahulu). Data sekunder diperoleh melalui library research melalui pencarian melalui internet, majalah, dan koran
1.5.3  Metode Pengumpulan Data/Variabel
   Dalam pembentukan penelitian ilmiah  ini, penulis menggunakan metode perpustakaan dan metode lapangan. Penelitian perpustakaan dilakukan dengan mengambil dari buku-buku dalam perpustakaan. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mendatangi langsung ke Bank.

1.5.4  Alat Analisis yang Digunakan
            Penulis menggunakan beberapa cara perhitungan tingkat suku bunga sebagai alat dalam menganalisis data.

1.6   Sistematika Penulisan
Adapun sistematika dari penulisan ilmiah ini terdiri dari :
·         BAB I PENDAHULUAN
Pendahuluan berisi tentang latar belakang masalah, perumusan dan batasan masalah, tujuan penulisan, manfaat penulisan, metode penulisan, dan sistematika penulisan.
·         BAB II LANDASAN TEORI
Landasan teori berisi tentang tinjauan pustaka.
·         BAB III METODOLOGI PENELITIAN
Metodoligi penelitian berisi tentang gambaran umum perusahaan, data atau variable penelitian, metode pengumpulan data atau variable.
·         BAB IV ANALISA DAN PEMBAHASAN
Dalam bab ini dibahas mengenai bagaimana pemberian kredit pada Bank
·         BAB V PENUTUP
Dalam bab terakhir ini, penulis menyimpulkan data-data dalam pembahasan yang telah dikemukakan di atas.



BAB II
LANDASAN TEORI

2.1   Kerangka Teori
2.1.1  Pengertian Kredit
Kredit artinya kepercayaan, maksudnya yaitu kepercayaan dari kreditur bahwa debiturnya akan mengembalikan pinjaman beserta bunganya sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak. Pengertian kredit menurut undang-undang perbankan No. 10 tahun 1998 pada dasarnya merupakan pemberian pinjaman oleh bank kepada nasabahnya untuk pembiayaan kegiatan usahanya dalam jumlah tertentu dalam jangka waktu yang disepakati bersama antara bank sebagai kreditor dan nasabah sebagai debitur, dengan ketentuan-ketentuan yang disepakati bersama yang dituangkan dalam suatu perjanjian kredit yang berisi antara lain kesediaan debitur untuk membayar kembali kreditnya, termasuk beban bunganya.
Tujuan utama pemberian suatu kredit bagi bank antara lain :
a.       Kredit komersil merupakan kredit yang diberikan untuk memperlancar kegiatan usaha nasabah dibidang perdagangan.
b.      Kredit konsumtif merupakan kredit yang diberikan oleh bank untuk memenuhi kebutuhan debitur yang bersifat konsumtif.
c.       Kredit produktif merupakan kredit yang diberikan oleh bank dalam rangka membiayai kebutuhan modal kerja debitur sehingga dapa memperlancar produksi.

2.1.2  Pertimbangan Penyaluran Dana
Pertimbangan penyaluran dana secara umum yaitu :
Hal-hal yang selalu ingin diketahui bank sebelum menyalurkan dananya dalam bentuk kredit maupun pembiayaan adalah:
·         Perizinan dan Legalitas
Perizinan dan aspek legalitas tersebut antara lain izin mendirikan bangunan (IMB), Surat izin tempat usaha, Sertifikat tanah dll.
·         Karakter
Untuk menilai karakter suatu nasabah dan meramalkan perilakunya di masa yang akan datang, bank hanya dapat menggunakan beberapa indikator, yaitu : profesi, penampilan, lingkungan sosial,pengalaman dan tindakan perilaku di masa yang akan datang
·         Pengalaman dan Manajemen
Pengalaman dan manajemen sangat memepengaruhi kemampuan kinerja nasabah
·         Kemampuan teknis
Kemempuan teknis nasabah menyangkut faktor yang dapat mendukung kegiatan usaha nasabah secara teknis
·         Pemasaran
Bagi kegiatan nasabah yang memerlukan pemasaran atas suatu produk, kegiatan maka kegiatannya harus didukung dengan perencanaan pemasaran yang matang dan wajar
·         Sosial
Pihak bank harus hati-hati apabila membiayai kegiatan nasabah yang tidak disukai oleh masyarakat, karena dapat menyebabkan terganggunya kemampuan nasabah dalam memenuhi kewajibannya terhadap bank
·         Keuangan
Laporan keuangan seringkali tidak mencerminkan posisi keuangan secara riil
·         Agunan
Pihak bank harus yakin bahwa agunan yang telah diserahkan ke bank berdasarkan perjanjian yang sah secara yuridis
Adapun unsur-unsur kredit yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit adalah sebagai berikut :
a.       Kepercayaan
b.      Kesepakatan
c.       Jangka waktu
d.      Risiko
e.       Balas jasa
Nilai kredit merupakan dasar kinerja keuangan yang lalu pada perusahaan peminjam yang sama untuk sebuah nilai. Kewajiban pembayaran yang lalu, beban hutang yang relatif dengan pendapatan, dan jabatan merupakan contoh faktor yang berhubungan dengan kredit konsumen dan pinjaman hipotik perusahaan.
2.1.3  Jenis-Jenis Kredit
Jenis kredit berdasarkan atas dasar tujuan penggunaan
a.                   Kredit Modal Kerja (KMK)
Kredit yang digunakan untuk membiayai kebutuhan modal kerja nasabah. KMK biasanya berjangka pendek dan disesuaikan dengan jangka waktu perputaran modal kerja nasabah
b.                  Kredit Investasi ( KI )
Kredit yang digunakan untuk pengadaan barang modal jangka panjang untuk kegiatan usaha nasabah. KI biasanya berjangka menengah atau panjang karena nilainya relatif besar dan cara pelunasan melalui angsuran.
c.                   Kredit Konsumsi
Kredit yang digunakan dalam rangka pengadaan barang atau jasa untuk tujuan konsumsi dan bukan sebagai barang modal dalam kegiatan nasabah.
Secara teoritis terdapat bermacam-macam kredit, tetapi dalam pembahasan ini kita batasi pada kredit yang umumnya disalurkan kepada usaha kecil menengah (UKM)
a.       Jenis kredit berdasarkan jangka waktu
1)      Kredit jangka pendek, yaitu kredit yang berjangka waktu selama-lamanya 1 tahun (kurang dari 1 tahun).
2)      Kredit jangka menengah, yaitu kredit yang berjangka waktu antara 1 sampai 3 tahun.
3)      Kredit jangka panjang, yaitu kredit yang jangka waktunya lebih dari 3 tahun.
b.      Jenis kredit berdasarkan cara pemakaiannya
1)      Kredit rekening koran bebas, yaitu nasabah diperbolehkan untuk melakukan penarikan uang sekaligus asal tidak melebihi jumlah maksimum yang disetujui.
2)      Kredit rekening terbatas, yaitu nasabah tidak diperbolehkan untuk melakukan penarikan uang sekaligus, tetapi secara teratur disesuaikan dengan kebutuhan.
3)      Installment credit, yaitu penarikan tidak diijinkan sekaligus, akan tetapi untuk penarikannya diatur sesuai dengan schedule tertentu.

2.1.4    Fungsi Kredit
Dalam kehidupan ekonomi yang modern, Bank memegang peranan yang sangat penting. Oleh karena itu organisasi-organisasi bank selalu diikutseratakan dalam menentukan kebijakan dibidang moneter, pengawasan devisa, pencatatan efek-efek dan lain-lain. Hal ini antara lain disebabkan oleh usaha pokok bank adalah pemberian kredit, dan kredit yang diberikan oleh bank mempunyai pengaruh yang sangat luas dalam bidang kehidupan, khususnya dibidang ekonomi.
Fungsi kredit perbankan dalam kehidupan perekonomian dan perdaganga antara lain sebagai berikut :
1)      Kredit pada hakikatnya dapat meningktkan daya guna uang
a.       Para pemilik uang/modal dapat secara langsung meminjamkan uangnya kepada para pengusaha yang memerlukan, untuk meningkatkan produksi atau meningkatkan usahanya.
b.      Para pemilik uang/modal dapat menyimpan uangnya pada lembaga-lembaga keuangan. Uang tersebut diberikan sebagai pinjaman kepada perusahaan-perusahaan untuk meningkatkan usahanya.

2)      Kredit dapat meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
Kredit uang yang disalurkan melalui rekening Giro dapat menciptakan     pembayaran baru seperti cek, giro bilyet dan wesel, sehingga apabila pembayaran-pembayaran dilakukna dengan cek, giro bilyet dan wesel maka akan dapat meningkatkan peredaran uang giral. Disamping itu kreddit perbankan yang ditarik secara tunai dapat juga meningkatkan peredaran uang kartal, sehingga arus lalau lintas uang dapat berkembang pula.

3)      Kredit dapat pula meningkatkan daya guna dan peredarana uang
Dengan mendapat kredit, pengusaha dapat memproses bahan baku menjadi barang jadi, sehingga daya guna barang tersebut menjadi meningkat. Di samping itu kredit dapat pula meningkatkan peredaran barang baik melalui penjualan secara kredit maupun dengan membeli barang-barang dari satu tempat dan menjualnya ketempat lain. Pembelian tersebut uangnya berasal dari kredit. Hal ini juga bearti bahwa kredit tersebut dapat pula meningkatkan manfaat suatu barang.

4)      Kredit sebagai salah satu stabilitas ekonomi
Dalam keadaan ekonomi yang kurang sehat, kebijakan diarahkan kepada usaha-usaha antara lain :
a.       Pengendalian inflasi
b.      Peningkatan ekspor, dan
c.       Pemenuhan kebutuhan pokok rakyat


5)      Kredit dapat meningkatkan kegairahan berusaha
Setiap orang yang berusaha selalu ingin menigkatkan usaha tersebut, namun ada kalanya dibatasi oleh kemampuan dibidang permodalan. Bantuan kredit yang diberikan oleh bank akan dapat mengatasi kekurang mampuan para pengusaha dibidang permodalan tersebut, sehingga para usaha akan dapat meningkatkan usahanya.

6)      Kredit dapat menigkatkan pemerataan pendapatan
Dengan bantuan kredit dari bank, para pengusaha dapat memperluas usahanya dan mendirikan proyek-proyek baru. Penigkatan usaha dan pendirian proyek baru akan membutuhkan tenaga kerja untuk melaksanakan proyek-proyek tersebut. Dengan demikian mereka akan memperoleh pendapatan. Apabila perluasan usaha serta pendirian proyek-proyek baru telah selesai maka untuk mengelolanya diperlukan pula tenaga kerja. Dengan tertampungnya tenaga-tenaga kerja tersebut, maka pemerataan pendapat akan menigkat pula.

2.1.5 Faktor-Faktor Dalam Pemberian Kredit
Pinjaman usaha kecil lebih kompleks karena bank seringkali diminta mengambil resiko kredit. Dalam pemberian kredit membutuhkan suatu analisis terhadap usaha yang dilakukan debitur untuk menentukan suatu keputusan dalam pemberian kredit. Salah satu cara menilai kegiatan usaha debitur adalah dengan menggunakan prinsip-prinsip kredit pada aspek-aspek usaha debitur. Adapun prinsip-prinsip yang digunakan adalah berupa analisis 6C dan 7P. Adapun 6C menurut Gup and Kolari (2005; 263) tersebut adalah:
a.       Character,
sifat dan watak dari nasabah (kejujuran, tanggungjawab, integritas dan konsisten).
b.      Capacity,
kemampuan seseorang untuk menjalankan bisnis. Debitur perlu dianalisis apakah dia mampu memimpin dengan baik dan benar usahanya.
c.       Capital,
kondisi keuangan dari nasabah (pendapatan bersihnya).
d.      Colleteral,
kekayaan yang dijanjikan untuk keamanan dalam transaksi kredit/anggunan.
e.       Condition,
f.         faktor luar (kondisi ekonomi) yang mengontrol perusahaan.
g.      Compliance,
kepatuhan terhadap hukum dan undang-undang yang berlaku itu sangatlah penting.
Penilaian dengan menggunakan analisis 7P adalah sebagai berikut menurut Kasmir (2004; 106) :
a.       Personality,
menilai nasabah dari segi kepribadiannya atau tingkah lakunya sehari-hari maupun masa lalunya.
b.      Party,
mengklasifikasikan nasabah kedalam klasifikasi tertentu atau golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas serta karakter.
c.       Purpose,
untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit, termasuk jenis kredit yang diinginkan nasabah.
d.      Prospect,
untuk menilai usaha nasabah di masa yang akan datang menguntungkan atau tidak
e.       Payment,
merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja dana untuk pengembalian kredit.
f.       Profitability,
untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba.
g.      Protection,
h.      tujuannya adalah bagaimana menjaga agar usaha dan jaminan mendapatkan perlindunngan.

2.1.6    Sistem Informasi Debitur
Kelancaran proses kredit dan penerapan manajemen risiko kredit yang efektif serta ketersediaan informasi kualitas debitur yang diandalkan dapat dicapai apabila didukung oleh sistem informasi yang utuh dan komprehensif mengenai profil dan kondisi debitur, terutama debitur yang sebelumnya telah memperoleh penyediaan dana. Dalam proses kredit, sistem informasi mengenai profil dan kondisi debitur dapat mendukung percepatan proses analisa dan pengambilan keputusan pemberian kredit. Untuk kepentingan manajemen risiko, sistem informasi mengenai profil dan kondisi debitur dibutuhkan untuk menentukan profil risiko kredit debitur. Selain itu tersedianya informasi kualitas debitur, diperlukan juga untuk melakukan sinkronisasi penilaian kualitas debitur di antara bank pelapor.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bank
Indonesia berperan untuk mengatur dan mengembangkan penyelenggaraan
sistem informasi antar bank yang dapar diperluas dengan penyertaan lembaga lain dibidang keuangan. Sehubungan dengan itu Bank Indonesia mengembangkan sistem informasi debitur yang dari waktu ke waktu selalu disempurnakan untuk disesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan teknologi. Pelapor yang telah memenuhi kewajiban pelaporan dapat meminta informasi debitur kepada Bank Indonesia meliputi antara lain identitas debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas penyediaan dana yang diterima debitur, agunan, penjamin dan atau kolektibilitas. Informasi yang diperoleh pelapor tersebut hanya dapat dipergunakan untuk keperluan pelaporan dalam rangka penerapan manajemen risiko, kelancaran proses penyediaan dana, dan atau identifikasi kualitas debitur untuk pemenuhan ketentuan yang berlaku.
Selain empat prinsip kehati-hatian yang telah diuraikan di atas, penerapan prinsip kehati-hatian juga dapat diterapkan dalam penyusunan perjanjian kredit antara debitur dengan kreditur. Dalam pernjanjian kredit tersebut diatur hak dan kewajiban dari masing-masing pihak, baik debitur maupun kreditur. Lebih lanjut, kewajiban atau affirmative covenant
debitur adalah28 :
a. Debitur harus segera memberitahu kepada kreditur tentang adanya kerusakan, kerugian atau kemusnahan atas jaminan yang diserahkan kepada kreditur.
b. Debitur harus menyerahkan kepada kreditur laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik sesuai prinsip-prinsip akuntansi Indonesia.
c. Memberitahukan kepada kreditur apabila ada perubahan dalam susunan Direksi, Komisaris, Pemegang Saham dan perubahan Anggaran Dasar Debitur dan lain sebagainya.
d. Larangan menjaminkan kembali harta kekayaan debitur yang telah diserahkan kepada kreditur sebagai jaminan berdasarkan perjanjian kredit ini.
e. Larangan merubah susunan Direksi dan Komisaris.
f. Larangan menjual saham sebagian atau seluruhnya.
g. Membubarkan perusahaan debitur atau meminta perusahaan debitur
untuk dinyatakan pailit.

2.1.7    Batas Maksimum Pemberian Kredit
Dalam rangka mengurangi pitensi kegagalan usaha bank maka bank wajib menerapkan sistem kehati-hatian dalam pemberian kredit, antara lain dengan melakukan penyebaran (diversifikasi) portofolio penyediaan dana melalui pembatasan penyediaan dana, baik kepada pihak terkait maupun kepada pihak bukan terkait. Pembatasan penyediaan dana adalah persentase tertentu dari modal bank yang dikenal dengan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). BMPK mendapatkan dasar pengaturan dalam UU Perbankan. Pengaturan tersebut selanjutnya dijabarkan oleh Bank Indonesia dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum. Tujuan ketentuan BMPK adalah untuk melindungi kepentingan dan kepercayaan masyarakat serta memilihara kesehatan dan daya tahan bank, dimana dalam penyaluran dananya, bank diwajibkan mengurangi risiko dengan cara menyebarkan penyediaan dana sesuai dengan ketentuan BMPK yang telah ditetapkan sedemikian rupa sehingga tidak terpusat pada peminjam dan/atau
kelompok peminjam tertentu.
 Penyediaan dana dalam kerangka BMPK tidak hanya berupa kredit tetapi meliputi seluruh portofolio penyediaan dana yaitu penanaman dana bank dalam bentuk : kredit, surat berharga, penempatan, surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali, tagihan akseptasi, darivatif kredit (credit derivative), transaksi rekening administratif (seperti guarantee, letter of credit, stanby letter of credit), tagihan derivatif, potensial future credit exposure, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, dan bentuk penyediaan dana lainnya yang dapat dipersamakan dengan huruf a sampai dengan huruf k Seluruh portofolio penyediaan dana kepada pihak terkait dengan bank dapat dilakukan paling tinggi 10% dari modal bank. Untuk penyediaan dana kepada seorang peminjam yang bukan merupakan pihak terkait dengan bank dapat dilakukan paling tinggi 20% dari modal bank. Sementara, penyediaan dana kepada satu kelompok peminjam yang bukan merupakan pihak terkait dapat dilakukan paling tinggi 25% dari modal bank. Peminjam digolongkan sebagai suatu kelompok peminjam apabila
peminjam mempunyai hubungan pengendalian dengan peminjam lain baik melalui hubungan kepemilikan, kepengurusan dan/atau keuangan.
Sementara, pihak terkait adalah peminjam dan/atau kelompok peminjam
yang mempunyai keterkaitan dengan bank sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 PBI Nomor 7/3/PBI/2005. Bank wajib memiliki dan menatausahakan daftar rincian pihak terkait dengan bank dan dilaporkan kepada Bank Indonesia.
Pengecualian diberlakukan terhadap perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tidak diberlakukan sebagai kelompok peminjam sepanjang hubungan tersebut semata-mata disebabkan karena kepemilikan langsung pemerintahan Indonesia. Selain itu penyediaan dana bank kepada BUMN untuk tujuan pembangunan dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak dapat dilakukan paling tinggi sebesar 30% dari modal bank. Kemudian dapat ditambahkan bahwa pengambilalihan (negosiasi) wesel ekspor berjangka dikecualikan dari perhitungan BMPK sepanjang wesel ekspor berjangka diterbitkan atas dasar letter of credit berjangka
yang sesuai dengan Uniform Customs and Practice for Documentary Credit (UCP) yang berlaku, dan telah diaksep oleh Prime Bank.
 Bank yang melakukan pelanggaran BMPK dan atau pelampauan BMPK dikenakan sanksi penilaian tingkat kesehatan bank sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku. Pelanggaran BMPK adalah selisih lebih antara persentase BMPK yang diperkenankan dengan persentase penyediaan dana terhadap modal bank pada saat pemberian penyediaan dana. Sementara, pelampauan BMPK adalah selisih lebih antara persentase BMPK yang diperkenankan dengan persentase penyediaan dana terhadap modal bank pada saat tanggal laporan dan tidak termasuk pelanggaran BMPK sebagaimana dimaksud di atas. Penyediaan dana oleh bank dikategorikan sebagai pelampauan BMPK apabila disebabkan oleh : penurunan modal bank, perubahan nilai tukar, perubahan nilai wajar, penggabungan usaha dan atau perubahan struktur kepengurusan yang menyebabkan perubahan pihak terkait dan atau kelompok peminjam, serta perubahan ketentuan.

Dalam hal terjadi pelanggaran BMPK dan atau pelampauan
BMPK, bank wajib menyusun dan menyampaikan rencana tindakan (action plan) untuk penyelesaian pelanggaran BMPK dan atau pelampauan BMPK serta target waktu penyelesaian sesuai dengan ketentuan dalam PBI Nomor 7/3/PBI/2005.
Bank yang tidak menyelesaikan pelanggaran BMPK dan atau pelampauan BMPK sesuai dengan action plan setelah diberi peringatan 2 (dua) kali oleh Bank Indonesia dengan tenggang waktu 1 (satu) minggu untuk setiap teguran, dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (2) UU Perbankan, antara lain berupa :
a. Pencantuman anggota pengurus, pegawai bank, pemegang saham
dalam daftar pihak-pihak yang mendapat predikat tidak lulus penilaians
kemampuan dan kepatutan sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank
Indonesia yang berlaku;
b. Pembekuan kegiatan usaha tertentu, antara lain tidak diperkenankan
untuk ekspansi penyediaan dana; dan atau
c. Larangan untuk turut serta dalam rangka kegiatan kliring.
Pasal 52 UU Nomor 10 Tahun 1998 :
Pasal 52 ayat (1)
Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47, Pasal 47 A, Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 A, Bank Indonesia
dapat menetapkan sanksi administratif kepada bank yang tidak memenuhi
kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini, atau
Pimpinan Bank Indonesia dapat mencabut ijin usaha bank yang
bersangkutan.
Pasal 52 ayat (2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain
adalah:
a. denda uang;
b. teguran tertulis;
c. penurunan tingkat kesehatan bank;
d. larangan untuk turut serta dalam kegiatan kliring;
e. pembekuan kegiatan usaha tertentu, baik untuk kantor cabang tertentu
maupun untuk bank secara keseluruhan;
f. pemberhentian pengurus bank dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai rapat umum pemegang saham atau rapat anggota koperasi mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan bank Indonesia
Selain itu, terhadap Dewan Komisaris, Direksi, pegawai bank, pemegang saham maupun pihak terafiliasi lainnya dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b, Pasal 50 dan Pasal 50 A UU Perbankan Pasal 49 ayat (2) huruf b Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai Bank dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Pasal 50 :
Pihak terafiliasi yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurangkurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya
 Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Pasal 50 A :
Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak
Rp. 100.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Selain pembatasan yang ada di atas, bank dalam pemberian kredit juga diatur mengenai administrasinya, yaitu :
a. Bank tidak diperkenankan mempertimbangkan permohonan kredit yang tidak memenuhi persyaratan kewajiban penyampaian NPWP dan Laporan Keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/121/KEP/DIR tanggal 25 Januari 1995 tentang Penyampaian NPWP dan Laporang Keuangan Dalam Permohonan Kredit.
b. Bank tidak diperkenankan memberikan kredit untuk pembelian saham dan modal kerja dalam rangka kegiatan jual beli saham sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/70/KEP/DIR tanggal 28 Februari 1991 tentang Pembatasan Pemberian Kredit Untuk Pembelian Saham dan Pemilikan Saham Oleh Bank.
c. Bank perlu membatasi pemberian kredit untuk pengadaan dan atau pengolahan tanah sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/46/KEP/DIR tanggal 7 Juli 1997 tentang Pembatasan Pemberian Kredit Untuk Pembiayaan Pengadaan dan atau Pengolahan Tanah.

2.2       Sistem Perhitungan Bunga Kredit

Sistem perhitungan bunga kredit sering menimbulkan banyak kerancuan apabila dasar perhitungan tidak menggunakan prinsip yang benar.
Perhitungan bunga kadang biasa timbul terlampau besar atau bahkan terlampau kecil, tergantung dari kecermatan dan ketetapan debitur dalam mengamati perhitungan bunga dengan system yang benar.
Pada prinsipnya perhitungan suku bunga pinjaman didasarkan atas dua sistem yaitu :
a.    Perhitungan bunga efektif
b.    Perhitungan bunga flat
Selain dua system perhitungan di atas, juga dikenal beberapa cara perhitungan yang lain, seperti Sliding Rate, Floating Rate dan Discounted Rate. Masing – masing system tersebut mempunyai prinsip kegunaan sesuai dengan kebutuhan system perhitungan bunga pinjaman.


2.2.1    Flate Rate
Pembebanan bunga setiap bulan tetap dari jumlah pinjamannya, demikian juga angsuran (cicilan) pokok juga akan tetap sampai pinjaman lunas
Flat Rate dapat dihitung menggunakan rumus :
     Pinjaman x i%pa
                        Bunga =                                                   perhitungan bulanan
  12
Pinjaman x i%pa x hari bln                
                        Bunga =                                                   perhitungan bulanan
  12
2.2.2    Sliding Rate/Efective Rate
Perhitungan bunga dengan menggunakan Sliding Rate dapat disamakan seperti menggunakan Efective Rate (Suku Bunga Efektif). Di dalam system Sliding Rate atau perhitungan suku bunga efektif, konsep utama yang mendasari adalah bahwa pembebanan bunga terhadap nilai pokok pinjaman semakin menurun dari bulan ke bulan sesuai pembayaran angsuran pokok dan bunganya pada bulan sebelumnya.
Perbedaan perhitungan antara Sliding Rate dan Efective Rate hanya terletak pada prinsip perhitungan angsuran pokoknya, dimana pada Sliding Rate angsuran pokok dibagi perrata sesuai dengan jangka waktu pinjaman, sedangkan pada Efective Rate angsuran pokok dibayar bersama dengan pembayaran bunga hutangnya.


Ÿ  Sliding Rate dapat dihitung dengan rumus :
Nominal Pokok Pinjaman
Jumlah angsuran perbulan =                                    
                                                                                    N

Jumlah cicilan bunga dihitung sebagai berikut :
Nominal Pokok Pinjaman x i
Cicilan bunga ke-1 =                                                                        
12

(NPP – AP ke – 1) x i
Cicilan bunga ke-2 =
12

(NPP – AP ke – 2) x i
Cicilan bunga ke-3 =            
12

Dan seterusnya.
NPP  : Nilai Pokok Pinjaman
AP     : Angsuran Pokok
i         : Tingkat suku bunga pertahun
2.2.3    Floating Rate
Floating Rate diberikan kepada debitur yang mempunyai pinjaman di bank dengan jangka waktu 5 tahun ke atas. Besarnya Floating Rate ditentukan dari suku bunga pasar uang (Money Market) dalam negeri maupun suku bunga pasar uang internasional (LIBOR / SIBOR – LONDON / SINGAPORE INTERBANK OFFERED RATES).
Besarnya Floating Rate adalah Fluktuatif dan berkisar antara 1 – 2% di atas suku bunga pasar uang tersebut di atas.
Besarnya Floating Rate berubah dari waktu ke waktu sesuai situasi pasar uang, yang dapat longgar maupun ketat di akhir bulan. Contohnya adalah sebagai berikut :
Ÿ  Floating Rate = Money Market Rate 1 bulan + 1%
Ÿ  Floating Rate = Libor / Sibor Rate 1 bulan – 2%
Selanjutnya hal itu juga diberlakukan bagi debitur – debitur yang bonafiditasnya meyakinkan dan baik reputasinya.

2.2.4    Discounted Rate
Discounted Rate dipergunakan untuk perhitungan bunga pembelian surat – surat berharga di pasar uang, seperti commercial paper ataupun surat berharga pasar uang lainnya yang dijamanin oleh bank / perusahaan.
Discounted Rate atau Discounted value (Nilai Diskontro) dapat dihitung dengan rumus :
Discounted Rate atau Discounted value (Nilai Diskontro) dapat dihitung dengan rumus :


                                                            Nominal x 360
Nilai Diskontro =
                                           360 + (bunga x jangka waktu)
Perhitungan bunga dengan Metode Discounted Rate jika diketahui :
-       Pokok Pinjaman             : Rp 150.000.000
-   Bunga Pinjaman             : 12,7% pertahun
-   Jangka Waktu                            : 5 tahun = 60 bulan

Nominal x 360
            Nilai Diskontro           =
                                                       360 + (bunga x jangka waktu)

Rp 150.000.000 x 360
            Nilai Diskontro           =
                                                      360 + (12,7%  x 60 bulan)

                        Rp 54.000.000.000
            =
                              360 + 7,62


                        Rp 54.000.000.000
=
                        Rp 367,62

=  Rp 146.890.811,2

Contoh Soal ;

1. Pada tanggal 20 Maret 2006 Tuan Andi mendapat persetujuan pinjaman investasi
senilai Rp. 12.000.000,- untuk jangka waktu 6 bulan. Bunga yang dibebankan
sebesar 15% pa.
Pertanyaan : Hitunglah cicilan setiap bulannya jika di hitung dengan metode Flat
dan Sliding Rate
Jawab : (dengan rumus bulanan)
        Cicilan pokok

                                                    Pinjaman pokok
        Cicilan pokok  =                                          =                    
                                                Bulan selama pinjam
                                        
                                                       12.000.0000
        Cicilan pokok  =                                            =   2.000.000           
                                                                 6


Metode Flat Rate
         Cicilan Bunga
                                                  12.000.000 x 15%
                 Bunga   =                                               =   150.000
                                                                12
Total Cicilan perbulan dengan cara Flat adalah
        2.000.000 + 150.000 = Rp. 2.150.000
Metode Sliding Rate
         Cicilan Bunga bulan pertama
                                               12.000.000 x 15%
                 Bunga   =                                               =   150.000
                                                                12
Total Cicilan bulan pertama adalah
        2.000.000 + 150.000 = Rp. 2.150.000
         Cicilan Bunga bulan 2
Karena bulan pertama sudah membanyar 2.000.000,- maka pokok pinjaman
jadi sisa 10.000.000
Cicilan Bunga bulan kedua
                                               12.000.000 x 15%
                 Bunga   =                                               =   150.000
                                                                12
Total Cicilan bulan kedua adalah
         2.000.000 + 125.000 = Rp. 2.125.000
       Dan seterusnya sampai bulan keenam.

TABEL 1 PERHITUNGAN CICILAN KREDIT
Bln
Sisa Pinjaman
Cicilan Pokok
Flate Rate
Sliding Rate
Bunga
Total Cicilan
Bunga
Total Cicilan
0
12.000.000
0
0



1
10.000.000
2.000.000
150.000
2.150.000
150.000
2.150.000
2
8.000.000
2.000.000
150.000
2.150.000
125.000
2.125.000
3
6.000.000
2.000.000
150.000
2.150.000
100.000
2.100.000
4
4.000.000
2.000.000
150.000
2.150.000
75.000
2.075.000
5
2.000.000
2.000.000
150.000
2.150.000
50.000
2.050.000
6
0
2.000.000
150.000
2.150.000
25.000
2.025.000

Total
900.000
12.900.000
525.000
12.525.000



Flate Rate
Sliding Rate

Jadi terdapat perbedaan yang cukup besar, untuk perhitungan dengan metode Flat
Rate dan Sliding Rate
Selisih tersebut adalah  12.900.000 – 12.525.000 = 375.000



BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
3.1  Gambaran Umum Perusahaan
3.1.1  Gambaran Umum Bank Cetral Asia
           
Bank Central Asia (BCA) didirikan pada tanggal 10 Agustus 1955 di pusat perniagaan Jakarta dengan nama Bank Central Asia NN. Bank BCA terus berkembang sehingga pada tahun 1977 telah menyandang predikat Bank Devisa.
Ketika krisis ekonomi melanda Indonesia tahun 1997 yang diikuti dengan rush besar-besaran oleh nasabah terhadap bank-bank termasuk BCA, likuiditas Bank BCA mengalami penurunan sedemikian rupa sehingga Bank BCA direkapitalisasi dan dimasukkan dalam program penyehatan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai Bank Take Over (BTO).
Namun dalam tahun-tahun berikutnya Bank BCA berhasil memulihkan bahkan meningkatkan kinerjanya, sehingga berhasil keluar dari pengawasan BPPN pada tanggal 28 April 2000. Pada bulan Mei 2000 Bank BCA mengambil langkah strategis dan mengubah statusnya menjadi perusahaan publik. Bank BCA memiliki jaringan internasional yang luas dengan kantor cabang di New York dan Nassau, kantor perwakilan di Singapura dan Hong Kong serta 1.500 ban koresponden di 80 negara yang mendukung kegiatan operasi Bank BCA di Indonesia. Dengan jaringan internasional yang luas ini, Bank BCA dapat melayani nasabahnya di luar negeri dan memberi kemudahan nasabah domestiknya yang ingin bertransaksi dengan pihak luar negeri.
BCA memiliki produk dan layanan sebagai berikut 35 :
a. Produk Simpanan
1) Rekening tahapan merupakan rekening tabungan dengan buku
tabungan untuk berbagai transaksi perbankan.


2) Rekening tapres merupakan rekening tabungan dengan laporan
bulanan untuk berbagai transaksi perbankan.
3) Rekening giro
Kepercayaan masyarakat untuk menyimpan dana di Bank BCA merupakan salah satu asset terpenting yang dimilikinya. Bank BCA telah berkembang dari bank konvensional yang melayani nasabahnya melalui teller menjadi bank berteknologi tinggi yang menawarkan electronic banking, seperti ATM, internet banking, phone banking dan mobile banking. Dengan jumlah nasabah yang besar dan bekerja sama dengan sejumlah merchant, Bank BCA bertekad untuk menjadi agen penyelesaian pembayaran yang utama di Indonesia. Upaya merealisasikan dalam mencapai posisi utama di Indonesia tidak lepas dari misi, kebijakan, strategi dan sasaran, serta manajemen yang solid dan transparan.
a. Misi
Dengan menerapkan manajemen professional, BCA turut menunjang pembangunan ekonomi Indonesia, memberikan jasa perbankan yang beragam dan berkualitas tinggi, khhususnya kepada nasabah retail komersial melalui jaringan kantor cabang yang tersebar luas serta mencapai return on assets di atas rata – rata industri perbankan nasional.
b. Kebijakan.
1) Pertumbuhan perusahaan selalu didasarkan pada prinsip kehati – hatian.
2) Aktivitas perbankan senantiasa mematuhi ketentuan pemerintah, khususnya Bank Indonesia dan dilaksanakan secara efisien.
3) Perkembangan teknologi maju senantiasa dimanfaatkan secara optimal.
4) Pengelolaan sumber daya manusia didasarkan pada prinsip transparansi dan ekualitas serta apresisasi bagi tenaga professional yang memiliki motivasi serta dedikasitingi terhadap layanan prima, baik internal maupun eksternal.
c. Strategi dan Sasaran


Tabel 2
Strategi dan sasaran BCA
Strategi
Sasaran
Memperkuat posisi Bank BCA sebagai

agen penyelesaian pembayaran

a. Memperluas jaringan distribusi dan
a.Pendapatan Fee
jangkauan kepada nasabah
income.
b. Memperluas produk–produk pelayanan
b.Sumber pendanaan
pembayaran nasabah
berbiaya rendah
c. Investasi dalam teknologi guna mendukung
c.Jumlah nasabah
perluasan jaringan distribusi dan produk–
yang besar.
produk pelayanan nasabah.

Meningkatkan aktiva produktif yang

menguntungkan

a. Meningkatkan kredit korporasi dan retail
a. Meningkatkan laba
b. Mengembangkan kredit konsumen sebagai
dan pangsa pasar
tambahan atas kredit korporasi dan retail
b. Menekan resiko
yang sudah ada
kredit
c. Mengakuisasi portofolio kredit BPPN yang

telah direstrukturisasi

Membangun Bank BCA sebagai instutisi

perbankan terkemuka

a. Bantuan teknis dan institusi international
a. Custome focused
dibidang manajemen organisasi dan resiko
organization
perbankan
b. Manajemen resiko.
b. Reorganisasi Bank BCA sehingga memiliki
c. Good corporate
system pengendalian resiko yang terintegrasi.
governance
c. Membangun good corporate governance dan

credit culture



3.1.2    Kredit Bank Central Asia
Kredit yang diselenggarakan oleh Bank BCA merupakan pemberian fasilitas pinjaman yang diberikan oleh bank kepada debitur berdasarkan kesepakatan atau perjanjian tertentu yang telah disepakati bersama dimana debitur diwajibkan untuk melunasi kewajibannya dalam jangka waktu tertentu disertai bunga37. Pengertian kredit yang dianut oleh BCA mengacu pada Pengertian Kredit yang terkatub dalam UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bab I Pasal 1 ayat (12) yaitu :
“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah
jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.”
Selanjutnya pada tahun 2000 merupakan tahun awal pertumbuhan kredit Bank BCA setelah berada dalam pengawasan BPPN selama tahun 1998-1999. Kredit yang disalurkan Bank BCA dari tahun 2000-2008 meliputi :
a. Kredit korporasi dan komersial
b. Kredit ritel
c. Kredit konsumer

3.1.3    Pelaksanaan Metode Ketelitian Penilaian dan Pemberian Kredit pada
Bank BCA Cabang Cilegon Propinsi Banten
Pemberian kredit oleh suatu bank mengandung risiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus memperhatikan prinsip-prinsip perkreditan yang sehat.
Portofolio kredit yang ideal adalah portofolio kredit yang tingkat keuntungan, tingkat keamanan, total nilai dan tingkat pertumbuhannya memenuhi target yang telah ditentukan perusahaan dan pencapaiannya mengikuti peraturan dan perundangan yang berlaku. Pada BCA, tingkat keamanan portofolio kredit merupakan gabungan dari : 39 BCA, op.cit, h.I-3,4,5
Proses pemberian kredit yang dilakukan oleh Bank BCA Cabang Cilegon Propinsi Banten berpedoman dan mengikuti ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Direksi BCA dan UU Perbankan, serta peraturanperaturan yang dikeluarkan oleh BI dan instansi-instansi pemerintah lainnya. Mengacu pada hal tersebut, proses pemberian kredit Bank BCA Cabang Cilegon Propinsi Banten terdiri dari beberapa tahapan yaitu :
a. Target Pasar
Pada tahap ini, bank menentukan kriteria calon debitur yang akan menjadi target dengan memperhatikan daftar larangan pemberian kredit yang dikeluarkan oleh BCA. Debitur terdiri dari debitur perorangan dan debitur berbentuk badan usaha (CV/Firma)/badan hukum (PT, Korporasi, dan Yayasan
Calon Klausul yang dicantumkan dalam perjanjian kredit yang dilakukan oleh BCA Cabang Cilegon Propinsi Banten meliputi :

3.1.4.  Perjanjian Kredit pada Bank BCA Cabang Cilegon Propinsi Banten
 Pada pemberian kredit oleh Bank BCA Cabang Cilegon Propinsi Banten sebagai berikut :
a. Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Bank BCA
Cabang Cilegon Propinsi Banten telah memiliki kebijakan perkreditan bank secara tertulis yang disetujui oleh dewan komisaris bank BCA dengan sekurang-kurangnya memuat dan mengatur prinsip kehatihatian dalam perkreditan, organisasi dan manajemen perkreditan, kebijakan persetujuan kredit, dokumentasi dan administrasi kredit, pengawasan kredit, dan penyelesaian kredit bermasalah.       Kebijakan tersebut tidak hanya mengacu pada peraturan BI, tetapi juga UU Perbankan dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh instansiinstansi pemerintah lainnya43. Aplikasi dari kebijakan perkreditan bank secara tertulis adalah menuangkan permohonan kredit telah disetujui oleh pejabat yang berwenang dalam bentuk Akad Kredit (Perjanjian Kredit/Perjanjian Membuka Kredit/Perjanjian Pemberian Bank Garansi). Klausul yang dicantumkan dalam setiap perjanjian kredit bank BCA adalah syaratsyarat penarikan kredit pertama kali (predisbursement clause), klausul mengenai maksimum kredit (amount clause), klausul mengenai jangka waktu kredit, klausul mengenai bunga pinjaman (interest clause), klausul mengenai barang agunan kredit, klausul asuransi (insurance clause), klausul mengenai tindakan yang dilarang oleh bank (negative clause), tigger clause atau opeisbaar clause, klausul mengenai denda (penalty clause), expence clause, debet authorization clause, representation and warranties, klausul ketaatan pada ketentuan bank, miscellaneous atau boiler plate provision, dispute settlement (alternative dispute resolution), dan pasal penutup.
            Dalam kebijak tertulis tersebut selain diaplikasikan dalam bentuk perjanjian kredit, pada waktu yang bersamaan dengan itu juga dilakukan pengingkatan atas barang jaminan yang diserahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BCA juga menuntut debitur mengikuti diasuransikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (pada perusahaan 43 Amran S., Humas PT Bank Central Asia, Tbk, wawancara tanggal 3 Maret 2009 via e-mail asuransi yang telah ditunjuk BCA serta dalam polis asuransi dicantumkan Banker’s Clause yang ditujukan kepada BCA) dengan tujuan mengurangi risiko dan menjamin kepentingan bank terhadap kredit-kredit yang akan dan/atau telah dikeluarkan.
Setelah semua persyaratan perkreditan dipenuhi dan penandatanganan Akad Kredit serta Pengikatan Barang Jaminan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka penarikan/realisasi kredit baru dapat dilakukan. Transaksi kredit (baik pencairan dana, pembayaran pinjaman, bunga, denda, provisi, dan lain-lain) harus dilakukan dengan pemidahbukuan, tidak diperkenankan dilakukan secara tunai.

3.2       Tanggung Jawab Bank BCA Cabang Cilegon Propinsi Banten dengan Pihak Debitur dalam Perjanjian Kredit Menyangkut Hak dan Kewajiban
Bentuk perjanjian kredit bank BCA sebagai berikut :
1. Bahwa perjanjian perjanjian kredit bank BCA sudah mencakup naskah
perjanjian secara keseluruhan dan memuat syarat-syarat baku.
2. Bahwa format perjanjian perjanjian kredit bank BCA yang meliputi model, rumusan dan ukuran, sudah dicetak sehingga tidak dapat diganti, diubah atau dibuat dengan cara lain. Model perjanjian perjanjian kredit bank BCA berupa blangko naskah dan blangko formulir. Blangko formulir dilampiri dengan naskah syarat-syarat perjanjian atau dokumen bukti perjanjian yang memuat syarat-syarat baku.
3. Bahwa syarat-syarat yang tertulis dalam perjanjian perjanjian kredit bank BCA ditentukan oleh bank BCA.
4. Bahwa debitur hanya bisa menerima syarat-syarat perjanjian yang ditawarkan kepadanya. Debitur yang menandatangani perjanjian tersebut dianggap bersedia memikul beban tanggung jawab


BAB IV
PENUTUP

4.1       Kesimpulan
            Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka peneliti memberikan kesimpulan sebagai berikut :
a)      Mengetahui pengertian kredit, pertimbangan penyaluran dana, jenis- jenis kredit dan fungsi kredit
b)      Kewajiban penyusunan dan pelaksanaan perkreditan yang diaplikasikan dengan ditetapkannya kebijakan tertulis mengenai kredit dan perjanjian kredit.
c)      Batas Maksimum Pemberian Kredit yang diaplikasikan dengan adanya pasal amount clause dalam perjanjian kredit.
Tanggung jawab Bank BCA Cabang Cilegon Propinsi Banten dengan
 pihak debitur dalam perjanjian kredit tertuang dalam pasal hak dan kewajiban bank. Bank BCA berkewajiban untuk menyediakan dana selama tenggang waktu perjanjian kredit. Sedangkan, hak yang dimiliki oleh BCA adalah :
1. Menetapkan besarnya nilai agunan yang harus diserahkan dan
    perhitungan penetapan besarnya provisi atau commitment
2. Menetapkan batas dikenakannya denda kelebihan tarik (overdraft)
3. Melakukan teguran-teguran kepada debitur bila tidak memenuhi
    kewajiban tepat pada waktunya
4. Melakukan review, atau analisis kembali apakah fasilitas kredit
    tersebut perlu diperpanjang atau perlu segera ditagih kembali



4.2       Saran 
Berdasarkan simpulan yang ada di atas maka peneliti memberikan saran sebagai berikut : Bank BCA perlu menerapkan metode ketelitian dalam perjanjian kreditnya karena yang diaplikasikan sekarang dalam perjanjian kredit Bank BCA belum seluruhnya. Meski demikian, metode ketelitian yang sudah tertulis dalam perjanjian kredit Bank BCA sudah cukup mencerminkan prinsip kehati-hatian. Hal ini diperkuat dengan prinsip penilaian dalam prosedur pemberian kredit yang menjadi pendukung dari penerapan prinsip kehati-hatian yang diterapkan oleh bank BCA. Metode ketelitian yang perlu ditambahkan dalam perjanjian kredit adalah penilaian kualitas aktiva.




DAFTAR PUSTAKA
1.     Djohan,Warman,2000. Kredit Bank,Cetakan Pertama,PT Mutiara Sumber,Widya, Jakarta.
2.     Hasibun,Malayu SP,2005.Dasar-dasar Perbankan,Cetakan Pertama,Bumi Aksara,Jakarta.
3.     _______, (2006). Statistik Suku Bunga Perbankan. Website BI: www.bi.go.id.
Jakarta.                                      
4.     R. Ginting, 2005. Pengaturan Kredit Bank Umum. Diskusi Hukum Aspek Hukum Perbankan, Perdata, dan Pidana terhadap Pemberian Fasilitas Kredit dalam Praktek Perbankan di Indonesia. Bandung, 6 Agustus.
5.     Sutarno, 2004, Aspek-aspek Hukum Perkreditan pada Bank, Alfabeta, Bandung