Rabu, 28 Maret 2012

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DAN PERBANDINGAN DENGAN NEGARA LAIN


Negara kesatuan republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan. Namun pada kenyataannya warga Indonesia belum mendapat hak nya sebagai warga negara.
Seharusnya antara hak dan kewajiban ini harus seimbang dan serasi, antara pekerjaan dan penghidupan yang layak. Tetapi kenyataannya banyak warga yang belum mendapatkan kesejahteraan hidupnya dikarenakan banyak faktor yang menyebabkan banyaknya kemiskinan di negara ini.
Seharusnya pejabat – pejabat Indonesia mempunyai suatu cara bagaimana kehhidupan warga di negara ini dapat merasakan indahnya hidup sejahtera dan berkecukupan.
Hak dan Kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan 34 UUD 1945. Beberapa hak dan kewajiban tersebut adalah
 Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 ; Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Namun pada kenyataannya masih banyak warga negara Indonesia yang mengalami kemiskinan dan pengangguran yang setiap tahunnya tidak pernah berkurang. Jika kita bandingkan dengan negara lain yaitu Perancis di mana negara ini dapat memberikan kehidupan yang layak bagi masyarakatnya. Perancis merupakan negara industri maju dengan GDP terbesar kelima, selain itu. Presidensi Perancis juga telah berhasil mengupayakan paket stimulasi di tingkat UE sebesar Euro 200 juta. Melalui paket ini, masing-masing negara anggota akan menyediakan dana di tingkat regional sebesar 1,5% dari GDP-nya untuk melakukan pemotongan pajak dan meningkatkan daya beli guna menggerakkan kembali perekonomian di masing-masing negara UE. Lalu Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 ;  Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
 Pasal 28 UUD 1945 ; Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Jika dibandingkan dengan negara lain yaitu Tiongkok yang mana mempunyai paham komunisme tidak dikenal hak perorangan sebagaimana terdapat pada paham liberalisme. yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran ideologi lain karena dianggap tidak rasional serta keluar dari hal yang nyata (kebenaran materi).
Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 ; Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, Dan Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 ; Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.Apabila dibandingkan dengan negara Turki yang mempunyai prinsip sebagai negara sekuler, yang melarang semua agama kecuali "jalan hidup sekuler" dan nasionalisme yang ekstrem, yang menolak segala sesuatu yang dianggap "non-Turki".
Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 ; Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Pasal 30 ayat 2 UUD 1945 Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Pasal 30 ayat 1 menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara sedangkan pasal 30 ayat 2 membangun sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, perlu disiapkan UU tentang Pertahanan dan Keamanan Negara yang lebih bermuatan semangat dan kinerja.
Pasal 31 ayat 1 UUD 1945 ; Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. Dan Pasal 31 ayat 2 Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. Jika dibandingkan dengan negara Amerika Serikat berada yang mengedepankan pada kelengkapan infrastruktur dan program sosial pemerintah terutama dari segi pendidikan dan kesehatan yang memberikan kemudahan bagi golongan kurang mampu.
Jadi hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kedua harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah didapatkan, maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita kepada negara seperti: membela negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini.
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara ituMaka dari itu seharusnya negara harus dapat menyeimbangi antara hak dan kewajiban tiap-tiap warga negara. Bersikaplah adil agar tidak merugikan satu sama lainnya, karen masyarakat suatu tanggung jawab dari tiap-tiap negara dan pemimpinnya. Maka apabila negara dan pemimpinnya tidak dapat menjaga atau melindungi warga negaranya maka negara dan pemimpinya itu telah melakukan kedzaliman, yang mana dzalim ini adalah sifat yang sangat dibenci oleh Allah SWT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar