Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah ; a) Hakikat Pendidikan
Maka kewarganegaraan di sini bermaksud agar kita memiliki wawasan kesadran bernegara untuk bela Negara dan pola pikir, pola sikap, dan perilaku sebagai pola tindak, yang cinta tanah air berdasarkan pancasila.
Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan Ø Menurut MPR ; Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan
Ø Menurut Undang – Undang 2 Tahun 1989 ; Bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pancasila, Agama, Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan disemua jalur,jenis dan jenjang pendidikan
Pengertian bangsa adalah orang – orang yang memiliki kesamaan asal keturunan,adat,bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri Pengertian Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami sutau wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut Teori terbentuknya Negara ; teori hokum, teori ketuhanan,teori perjanjian Unsur Negara ; Bersifat Konstitutif, Bersifat Deklaratif Bentuk Negara ; Negara kesatuan (unitary state) dan Negara serikat (federation) Proses bangsa yang menegara yaitu ; (a) Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia, (b) Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan, (c) keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah meredeka,bersatu,berdaulat,adil,dan makmur Pasal tentang Pemahaman Hak dan kewajiban Warga Negara,yaitu ; (a) Pasal 26,ayat 1 adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Ayat 2; syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang
(b) Pasal 27,ayat 1 segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ayat 2 ; Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
(c) Pasal 28, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan undang-undang
(d) Pasal 30, ayat 1 Hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara dan ayat 2 menyatakan pengaturan lebih lanjut dengan undang-undang
Menurut pasal 26 ayat 1 yang dimaksud warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia slid an orang-orang bangsa lain, bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan disahkan oleh undangundang sebagai warga Negara. Syarat-syarat enjadi warga Negara juga ditetapkan oleh undang-undang pasal 26 ayat 2 Menurut pasal 27 ayat 1 menyatakn tentang kesamaan kedudukan warga Negara di dalam hukuman dan pemerintahan dan kewajiban warga Negara dalam menjunjung hokum dan pemerintahan tanpa perkecualian Menurut pasal 27 ayat 2 menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan Pasal 28 UUD 1945 menetapkan warga Negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis dan sebagainya Menurut pasal 29 ayat 1 menyatakan Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa Pasal 29 ayat 2 menyatakn Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memelk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
Pasal 30 ayat 1 menyatakan hak dan kewajiban setiap warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan Negara. Ayat 2 menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan denan undang-undang Pasal 31 ayat 1 UUD 1945 menetapkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran. Ayat 2 mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang Pasal 32 menetapkan bahwa pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional Indonesia Pasal 36 menyatakan bahwa salah satu unsure budaya yang penting adalah bahasa daerah, yang akan tetap dihormati dan dipelihara oleh Negara
Pasal 33 & 34 mengatur kesejahteraan social. Pasal 33 yang terdiri atas 3 ayat menyatakan ; (a) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, (b) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, (c) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos) Bentuk demokrasi ; Pemerintahan Monarki & Pemerintahan Republik Kekuasaan pemerintahan dalam Negara dipisahkan menjai 3 cabang yaitu,; Ø Kekuasaan eksekutif ; kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan
Ø Kekuasaan federative ; kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai,membuat perserikatan,dan tindakan-tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri
Ø Kekuasaan yudikatif (mengadili) ; merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif
Beberapa Rumusan Pancasila ; Ø Rumusan Mr. Muhammad Yamin yang disampaikannya dalam pidato pada siding BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 ; (1) Peri Kebangsaan, (2) Peri Kemanusiaan, (3) Peri Ketuhanan, (4) Peri Kerakyatan, (5) Kesejahteraan Rakyat
Ø Yang tercantum di dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 ; (1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, (2)kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesi, (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, (5) Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Ø Ir.Soekarno dalam siding BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 mengusulkan adanya lima dasar Negara mereka, yaitu: (1) kebangsaan Indonesia, (2) Internasionalisme/perikemanusiaan, (3) Mufakat/demokrasi, (4) Kesejahteraan social, dan (5) Ketuhanan yang berkebudayaan
Struktur Pemerintahan Republik Indonesia ; Badan Pelaksana Pemerintahan, Hal Pemerintahan Pusat, Badan Pelaksana emerintahan yang bukan Departemen dan BUMN, Pola administrasi dan Manajemen Pemerintahan RI menggunakan pola musyawarah daan mufakat, Tugas Pokok Pemerintahan Negara RI, Hal Pemerintahan Wilayah, Hala Pemerintahan Daerah Pasal-pasal dalam Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia ; Ø Pasal 1 : Semua orang dilahirka merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan
Ø Pasal 2 ; Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini tanpa pengecualian apa pun.
Ø Pasal 3 ; Setiap orang berhak atas penghidupan, kemerdekaan, dan keselamatan seseorang
Ø Pasal 4 ; Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan;perhambaan dan perdaganganbudak dalam bentuk apapun harus dilarang
Ø Pasal 5 ; Tidak seorang pun boleh dianiaya/diperlakukan secara kejam tanpa mengingat kemanusiaan/dengan perlakuan/hukuman yang menghinakan
Ø Pasal 6 ; Setiap orang berhak atas pengakuan sebagai manusia pribadi dihadapan undang-undang di mana saja ia berada
Ø Pasal 7 ; Semua orang adalah sama dihadapan undang-undang dan berhak atas perlindungan yang dari setiap perbedaam yang memperkosa pernyataan ini dan dari segala hasutan yang ditujukan kepada perbedaan semacam ini
Ø Pasal 8 ; Setiap orang berhak atas pengadilan yang efektif oleh hakim-hakim nasional yang berkuasa mengadili perkosaan hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar Negara atau undamg-undang
Ø Pasal 9 ; Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang secara sewenang-wenang
Ø Pasal 10 ; Setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang sama dan suaranya didengarkan sepenuhnya di muka umum secara adil oleh pengadilan yang merdeka dan tidak memihak dalam menetapkan hak-hak dan kewajibannya dan dalam setiap tuntutan pidana yang ditujukan kepadanya
Ø Pasal 11
Ayat 1
Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran pidana dianggap tak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya menurut indang-undang dalam suatu bidang pengadilan yang terbuka di mana segala jaminan yang perlu untuk pembelaannya diberikan
Ayat 2
Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran pidana karena perbuatan/kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran pidanamenurut undang-undang nasiona/internasional ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan
Ø Pasal 12 ; Tidak seorang pun dapat diganggu secara sewenang-wenang dalam urusan perseorangannya, keluarganya, rumah tangganya, hubungan surat menyuratnya, dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan undang-undang terhadap gangguan-gangguan/pelanggaran-pelanggaran demikian
Ø Pasal 13
Ayat 1
Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas lingkungan tiap Negara
Ayat 2
Setiap orang berhak meniggalkan satu negeri, termasuk di dalam batas-batas lingkungan tiap negerinya
Ø Pasal 14
Ayat 1
Setiap orang berhak mencari dan mendapat suaka di negeri-negeri lain untuk menjauhi pengerjaran
Ayat 2
Hak ini tidak dapat dipergunakan dalam pengejaran yang benar-benar timbul dr kejahatan-kejahatn yang tak berhubungan dengan politik/dari perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar-dasar PBB
Ø Pasal 15
Ayat 1
Setiap orang berhak atas suatu kewarganegaraan
Ayat 2
Tidak seorang pun dengan semena-semena dapat dikeluarkan dari kewarganegaraannya/ditolak haknya untuk mengganti kewarganegaraannya
Ø Pasal 16
Ayat 1
Orangorang dewasa, baik laki-laki maupun perempuan, berhak untuk mencari jodoh dan untuk membentuk keluarga tanpa dibatasi oleh kebangsaan, kewarganegaraan/agama. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan,di dalam perkawinan,dan di kala perceraian
Ayat 2
Perkawinan harus dilakukan hanya dengan cara suka sama suka dari kedua mempelai
Ayat 3
Keluarga adalah kesatuan yang sewajarnya serta bersifat pokok dari masyarakatdan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan Negara
Ø Pasal 17
Ayat 1
Setiap orang berhak mempunyai milik baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain
Ayat 2
Tidak seorang pun boleh dirampas miliknya dengan semena-mena
Ø Pasal 18 ; Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran,hati nurani, dan agama,termasuk kebebasan berganti agama/kepercayaan dan kebebasan untuk menyatakan agama/kepercayaanya dengan cara sendiri maupun bersama-sama orang lain di tempat umum maupun di tempat sendiri
Ø Pasal 19 ; Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapatm termasuk kebebasan mempunyai pendapat tanpa mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima serta menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat-pendapat dengan cara apapun tanpa memanang batas-batas
Ø Pasal 20
Ayat 1
Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berapat
Ayat 2
Tidak seorang pun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan
Ø Pasal 21
Ayat 1
Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya sendiri baik secara langsung maupun dengan perantaraan wakil-wakil yang dipilih secara bebas
Ayat 2
Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintah negerinya
Ayat 3
Kemauan rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah,kemauan ini harus dinyatakan dalaam pemilihan-pemilihan berkala yang jujur yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan berkesamaan serta melalui pemungutan suara yang rahasia/cara-cara lain yang juga menjamin kebebasan menegkuarkan suara
Ø Pasal 22 ; Setiap orang sebagai anggota masyarakat berhak atas jaminan social dan berhak melaksanakan hak-hak ekonomi,social,dan budaya yang perlu untuk martabatnya dan untuk perkembangan bebas pribadinya denga perantaran usaha-usaha nasional dan kerjasama internasional yang sesuai dengan sumber0sumber kekayaan setiap Negara
Ø Pasal 23
Ayat 1
Setiap orang berhak atas pekerjaan,berhak memilih pekerjaan dengan bebas atas syarat-sayarat perburuhan yang adil dan baik serta atas perlindungan terhadap pengangguran
Ayat 2
Setiap orang tanpa ada perbedaan, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama
Ayat 3
Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik yang menjamin penghidupannya bersama dengan keluarganya sepadan dengan martabat manusia dan apabila perlu ditambah dengan bantuan-bantuan social lainnya
Ø Pasal 24 ; Setip orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari-hari liburaan berkala dengan menerima upah
Ø Pasal 25
Ayat 1 ; Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang menjamin kesehatan,keadaan yang baik untuk dirinya dan keluarganya,termasuk soal makanan,pakaian,perumahan,perwatan kesehatannya serta usaha-usaha social yang diperlukan, dan berhak atas jaminan diwaktu mengalami penganguran,kematian suami,lanjut usia,atau menagalami kekurangan nafkah atau ketiadaan mata pencaharian yang lain di luar penguasaannya
Ayat 2 ; Ibu-ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan khusus. Semua anak,baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan social yang sama
Ø Pasal 26
Ayat 1 ; Setiap orang berhak mendapat pengajaran. Pengajaran harus dengan percuma, setidak-tidaknya dalam tingkat rendah dan tingkat dasar. Pengajaran sekolah rendah diwajibkan.Pengajaran teknik dan vak harus terbuka bagi semua orang dan pengajaran tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang berdasarkan kecerdasan
Ayat 2 ; Pengajaran harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya upaya memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan dasar.Pengajaran harus menigkatkan saling pengertian,rasa saling menerima,persahabatan antara sesame bangsa,golongankebangsaan/kelompok agama,dan harus memjukan kegiatan-kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian
Ayat 3 ; Ibu-Bapak mempunyai hak utama untuk memilih jenis pengajaran yang akan diberikan kepada anak-anak mereka
Ø Pasal 27
Ayat 1 ; Setiap orang berhak untuk turut serta secara bebas dalam kehidupan budaya masyarakat,untuk mengecap kenikmatan kesenian,dan untuk turut serta dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan dalam mendapat manfaatnya
Ayat 2 ; Setiap orang berhak mendapat perlindungan atas kepentingan-kepentingan moril dan materiil yang didapatnya sebagai hasil dai lapangan ilmu pengetahuan,kesusasteraan,atas kesenia yang diciptakan sendiri
Ø Pasal 28 ; Setiap orang berhak atas susunan social internasional dimana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termasuk dalam pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya
Ø Pasal 29
Ayat 1 ; Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat dimana ia mendapat kemingkinan untuk mengembangkan pribadinya sepenuhnya dan seutuhnya
Ayat 2 ; Di dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya,setiap orang tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak bagi hak-hak dan kebasan-kebebasan orang lain dan untuk memenuho sayarat-syarat benar kesusilaan,tata tertib umum dlam suatu masyarakat demokratis
Ayat 3 ; Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini tidak boleh dijalankan dengan cara yang bertentangan dengan tujuan-tujuan dan dasar-dasar PBB
Ø Pasal 30 ; Tidak sesuatu pun dalam pernyataan ini boleh diartikan sebagai pemberian hak kepada salah satu Negara, golongan atau seseorang untuk melakukan kegiatan/perbuatan yang bertujuan merusak salah satu hak dan kebebasan yang termaktub dalam pernyataan ini
Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tetntang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubun (melalui interaksi dan interrelasi) dan dalam pembangunnannya di lingkungan nasional (termasuk local dan proposional) Teori-teori kekuasaan ; a) Teori paham kekuasaan, yaitu ;
- Paham Machiavelli (Abad XVII)
- Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
- Paham Jenderal Clausewitz (abad XVIII)
- Paham Feuerbach dan Hegel
- Paham Lenin (abad XIX)
- Paham Lucian W.Pye dan Sidney
b) Teori-Teori Geopolitik
- Pandangan Ajaran Frederich Ratzel
- Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen
- Pandangan Ajaran Karl Haushofer
- Pandangan ajaran Sir Halford Mackinder
- Pandangan Ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan
- Pandangan Ajaran W.Mitchel,A Saversky,Giulio Douhet, dan John Frederik Charles Fuller
Latar belakang filosofis sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia ditinjau dari ; Ø Latar belakang pemikirin berdasarkan falsafah pancasila
Ø Latar belakang pemikiran aspek Kewilayahan Nusantara
Ø Latar belakang aspek Sosial Budaya Bangsa Indonesia
Ø Latar belakang pemikiran aspek Kesejahteraan Bangsa Indonesia
Pengertian Wawasan Nusantara ; a) Pengertian Wawasan Nusantara berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1993 dan 1998 tntang GBHN adalah sebagai berikut ;
Wawasan nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan keasatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional
b) Pengertian Wawasan Nusantara menurut Prof. DR. Wan Usman (Ketua Program S-2 PKN-UI) ;
Wawasan Nusantara dalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. “Hal tersebut disampaikannya pada waktu lokakarya Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional di Lemhannas pada bulan Januari tahun 2000. Ia juga menjelaskan bahwa Wawasan Nusantara merupakan geopolitik Indonesia
c) Pengertian Wawasan Nusantara, menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara,yang diusulkan menjadi ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan dibuat di Lemhannas tahun 1999 adalah sebagai berikut ;
“Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkunagnnya yang serbaberagam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional”
Kedudukan Wawasan Nusantara adalah karena wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, wawasan Nusantara menjdai landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional Fungsi Wawasan Nusantara adalah sebagai pedoman,motivasi,dorongan serta rambu-rambu menetukan segala kebijaksanaan,keputusan,tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara Negara ditingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu,kelompok,golongan,suku bangsa,atau daerah. Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara ; - Pemberdayaan masyarakat
- Dunia tanpa batas
- Era baru kapitalisme
- Kesadaran warga negara