Nama : Tuti Handayani
NPM : 19210344
Kelas : 4EA13
MACAM-MACAM
NORMA :
§ Norma
Khusus
§ Norma
Umum
-
Norma Sopan Santun
-
Norma Hukum
-
Norma Moral
Norma-norma Khusus adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau
kehidupan khusus, misalnya aturan olah raga, aturan pendidikan dan lain-lain
Norma-norma Umum sebaliknya lebih bersifat umum dan sampai pada
tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat universal.
Norma Sopan santun / Norma Etiket adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap
lahiriah dalam
pergaulan sehari-hari
Norma Hukum adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara
tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan
manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
Norma hukum ini mencerminkan harapan, keinginan dan keyakinan seluruh
anggota masyarakat tersebut tentang bagaimana hidup bermasyarakat yang baik dan bagaimana masyarakat tersebut harus
diatur secara baik
Norma Moral, yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia
sebagai manusia.
Norma moral ini menyangkut aturan tentang baik
buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh ia dilihat sebagai
manusia.
Ada beberapa ciri utama yang membedakan norma moral
dari norma umum lainnya ( kendati dalam kaitan dengan norma hukum ciri-ciri ini
bisa tumpang tindih) :
a) Kaidah
moral berkaitan dengan hal-hal yang mempunyai atau yang dianggap mempunyai
konsekuensi yang serius bagi
kesejahteraan, kebaikan dan kehidupan manusia, baik sebagai pribadi
maupun sebagai kelompok.
b)
Norma
moral tidak ditetapkan dan/atau diubah oleh keputusan penguasa tertentu. Norma
moral dan juga norma hukum merupakan ekspresi, cermin dan harapan masyarakat
mengenai apa yang baik dan apa yang buruk. Berbeda dengan norma hukum, norma
moral tidak dikodifikasikan, tidak ditetapkan atau diubah oleh pemerintah. Ia
lebih merupakan hukum tak tertulis dalam hati setiap anggota masyarakat, yang
karena itu mengikat semua anggota dari dalam dirinya sendiri
c)
Norma
moral selalu menyangkut sebuah perasaan khusus tertentu, yang oleh beberapa
filsuf moral disebut sebagai perasaan moral (moral sense).
PEMBAGIAN ETIKA SECARA UMUM
Secara umum Etika dibagi menjadi :
Etika Umum
Etika Khusus
Etika Umum berbicara mengenai norma dan nilai moral,
kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis, bgmn manusia
mengambil keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normatif dan
semacamnya.
Etika Khusus adalah penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma
moral dasar dalam bidang kehidupan yg khusus.
Etika Khusus dibagi menjadi 3 :
a.
Etika
Individual
b.
Etika
Sosial
c.
Etika
Lingkungan hidup
Etika Individual lebih menyangkut kewajiban dan sikap manusia thd
dirinya sendiri.
Etika Sosial berbicara mengenai kewajiban dan hak, sikap dan pola
perilaku manusia sbg makhluk sosial dlm interaksinya dg sesamanya.
Etika individual dan etika sosial berkaitan erat satu sama lain. Karena kewajiban
seseorang thd dirinya berkaitan langsung dan dalam banyak hal mempengaruhi pula
kewajibannya thd orang lain, dn dmk pula sebaliknya.
Etika Lingkungan Hidup, berbicara mengenai hubungan antara manusia baik sbg
kelompok dg lingkungan alam yg lbh luas dlm totalitasnya, dan jg hubungan
antara manusia yg satu dg manusia yg lainnya yg berdampak langsung atau tdk langsung pd lingkungan hidup scr
keseluruhan.
Etika Lingkungan dapat berupa :
-
cabang
dr etika sosial, sejauh menyangkut hubungan antara manusia dg manusia yg
berdampak pd lingkungan)
-
Berdiri
sendiri, sejauh menyangkut hubungan antara manusia dg lingkungannya
PRINSIP-PRINSIP
ETIKA BISNIS
1.
Prinsip
otonomi
Otonomi adalah sikap dan
kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran
sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
Orang yang otonom adalah
orang yang bebas mengambil keputusan dan tindakan serta bertanggung jawab atas keputusan dan
tindakannya tersebut
2.
Prinsip
Kejujuran
§ Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan
kontrak
§ Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu
dan harga sebanding
§ Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu
perusahaan
3.
Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang
diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang
adil dan sesuai dengan
kriteria yang rasional objektif dan dapatdipertanggung jawabkan
4.
Prinsip
Saling Menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian
rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
Dalam bisnis yang kompetitif, prinsip ini menuntut
agar persaingan bisnis haruslah melahirkan suatu win-win solution
5. Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini dihayati sebagai tuntutan internal dalam
diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dia menjalankan bisnis dengan tetap
menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaan
KELOMPOK
STAKEHOLDES:
Kelompok primer. Pemilik modal atau saham, kreditor, karyawan,
pemasok, konsumen, penyalur dan pesaing atau rekanan. Perusahaan harus menjalin
relasi bisnis yang baik dan etis dengan kelompok ini
Kelompok sekunder. Pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok
sosial, media massa, kelompok pendukung, masyarakat.
KRITERIA DAN PRINSIP ETIKA
UTILITARIANISME
§ Pertama, MANFAAT
§ Kedua, MANFAAT TERBESAR
§ Ketiga, MANFAAT TERBESAR BAGI SEBANYAK MUNGKIN ORANG
Bertindaklah sedemikian rupa sehingga tindakanmu itu
mendatangkan keuntungan sebesar mungkin bagi sebanyak mungkin orang.
Nilai Positif
Etika Utilitarianisme
§ Pertama, Rasionalitas.
§ Kedua, Utilitarianisme sangat menghargai kebebasan
setiap pelaku moral.
§ Ketiga, Universalitas.
Kelemahan Etika Utilitarisme
§ Pertama, manfaat merupakan konsep yg begitu luas shg
dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yg tidak sedikit
§ Kedua, etika utilitarisme tidak pernah menganggap
serius nilai suatu tindakan pd dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai
suatu tindakan sejauh berkaitan dg akibatnya.
§ Ketiga, etika utilitarisme tidak pernah menganggap
serius kemauan baik seseorang
§ Keempat, variabel yg dinilai tidak semuanya dpt
dikualifikasi.
§ Kelima, seandainya ketiga kriteria dari etika
utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dlam menentukan
proiritas di antara ketiganya
§ Keenam, etika utilitarisme membenarkan hak kelompok
minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas
SYARAT
BAGI TANGGUNG JAWAB MORAL
§ Tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional
§ Bebas dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun
namanya
§ Orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau
melakukan tindakan itu
Status Perusahaan
Terdapat dua pandangan (Richard T. De George, Business
Ethics, hlm.153), yaitu:
a) Legal-creator, perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum,
karena itu ada hanya berdasarkan hukum
b) Legal-recognition, suatu usaha bebas dan produktif
Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial
Perusahaan
§ Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang Semakin Berubah
§ Terbatasnya Sumber Daya Alam
§ Lingkungan Sosial yang Lebih Baik
§ Perimbangan Tanggung Jawab dan Kekuasaan
§ Bisnis Mempunyai Sumber Daya yang Berguna
§ Keuntungan Jangka Panjang
Argumen yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial
Perusahaan
§ Tujuan utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan
Sebesar-besarnya
§ Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang
membingungkan
§ Biaya Keterlibatan Sosial
§ Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial
PAHAM TRADISIONAL DALAM BISNIS
a)
Keadilan
Legal
Menyangkut
hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah
semua orang atau kelompok masyarakat
diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
Dasar moral :
§ Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan
martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
§
Semua
orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama
kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang
berlaku.
Konsekuensi legal :
§ Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam
hal ini oleh negara.
§ Tidak ada orang yg akan diperlakukan secara istimewa
oleh hukum atau negara.
§ Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk
kepentingan kelompok tertentu.
§ Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang
berlaku.
b)
Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yg adil atau fair antara orang yg satu dg yg lain atau
warga negara satu dg warga negara lainnya.
Menuntut agar dlm interaksi sosial antara warga satu dg yg lainnya tidak
boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya.
Jika diterapkan dlm bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin
dlm hubungan yg setara dan seimbang antara pihak yg satu dg lainnya.
Dlm bisnis, keadilan komutatif disebut sbg keadilan tukar. Dengan kata
lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yg fair antara pihak-pihak yg
terlibat.
Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama
dipikul scr seimbang.
c)
Keadilan
Distributif
§ Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adl distribusi
ekonomi yg merata atau yg dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut
pembagian kekayaan ekonomi atau
hasil-hasil pembangunan.
§ Persoalannya apa yg menjadi dasar pembagian yg adil
itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap adil?
§ Dlm sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum
ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit.
§ Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan
pada prestasi dan peran masing-masing orang dlm mengejar tujuan bersama seluruh
warga negara.
§ Dlm dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai
dg prestasi, tugas, dan tanggungjawab yg diberikan kepadanya.
§ Keadilan distributif juga berkaitan dg prinsip
perlakuan yg sama sesuai dg aturan dan ketentuan dlm perusahaan yg juga adil
dan baik.
MACAM-MACAM HAK PEKERJA
a)
Hak
Atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan hak azasi
manusia,karena.:
Pertama: kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan
karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
Kedua: kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia
merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan
lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia,
melalui kerja mamnusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang
mandiri.
Ketiga: hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja
berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang
dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
b)
Hak
atas upah yang adil
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima
dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu
perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa:
Pertama: Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja
berhak untuk dibayar.
Kedua: setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak
memperoleh upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah
disumbangkannya.
Ketiga: bahwa perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau
diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain
harus berlaku prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
c)
Hak
untuk berserikat dan berkumpul
Untuk bisa
memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus
diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk
bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De
Geroge, dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang
perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan
peran yang penting.
Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk
berserikat dan berkumpul :
§ Ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas
kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
§ Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja
dapat bersama-sama secara kompak
memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.
d)
Hak
atas perlindungan kesehatan dan keamanan
Selain hak-hak diatas, dalam bisnis modern sekarang
ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan
dan kesehatannya.
Beberapa hal yang perlu dijamin dalam kaitan dengan
hak atas keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja:
§ Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas
keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi
keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu.
§ Setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko
yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu
dalam perusahaan tersebut
§ Setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima
pekerjan dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaiknya menolaknya.
e)
Hak
untuk diproses hukum secara sah
Hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja
dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran
atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk
mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia
wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
Ini berarti baik secara legal maupun moral perusahaan
tidak diperkenankan untuk menindak seorang karyawan secara sepihak tanpa mencek
atau mendengarkan pekerja itu sendiri.
f)
Hak
untuk diperlakukan secara sama
Pada perinsipnya semua pekerja harus diperlakukan
secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan
entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik
dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau
pendidikan lebih lanjut.
g)
Hak
atas rahasia pribadi
Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya,
bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh
diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan.
Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus
tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau
akryawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan
apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau
mungkin mencelakakan orang lain.
h)
Hak
atas kebebasan suara hati.
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan
tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi
pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah
hal yang baik.
WHISTLE BLOWING
Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh
seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang
dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori
itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas.
Ada dua macam whistle blowing :
§ Whistle blowing internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang
karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala
bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang
lebih tinggi.
§ Whistle blowing eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui
kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat
karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
Misalnya; manipulasi kadar bahan mentah dalam formula
sebuah produk.
Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi
masyarakat atau konsumen
Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela
kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia yang sama
dengan dirinya dan karena itu tidak boleh dirugikan hanya demi memperoleh
keuntungan.
KONTRAK
DIANGGAP BAIK DAN ADIL
:
§ Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan
kondisi persetujuan yang mereka sepakat
§ Tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi
dan syarat-syarat kontrak
§ Tidak ada pemaksaan
§ Tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan
moralitas
KEWAJIBAN PRODUSEN :
§ Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk
§ Menyingkapkan semua informasi
§ Tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang
diwarkan
Pertimbangan
Gerakan Konsumen :
§ Produk yang semakin banyak dan rumit
§ Terspesialisasinya jenis jasa
§ Pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen
§ Keamanan produk yang tidak diperhatikan
§ Posisi konsumen yang lemah
FUNGSI IKLAN SEBAGAI PEMBERI INFORMASI DAN SEBAGAI PEMBENTUK OPINI
Yaitu
sebagai pemberi informasi dan iklan sebagai pembentuk pendapat umum.
a.
iklan sebagai pemberi informasi
Iklan
merupakan media untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat
tentang produk lain yang akan atau sedang ditawarkan dalam pasarYang ditekankan
disini adalah bahwa iklan berfungsi untuk membeberkan dan menggambarkan seluruh
kenyataan yang serinci mungkin tentang suatu produk.sasaran iklan adalah agar
konsumen dapat mengetahui dengan baik produk itu sehingga akhirnya untuk
membeli produk itu.
Sehubungan
dengan iklan sebagai pemberi informasi yang benar kepada konsumen,ada tiga
pihak yang terlibat dan bertanggung jawab secara moral atas informasi yang
disampaikan sebuah iklan.
§
Pertama, Produsen yang memiiki produk tersebut
§
Kedua, biro iklan yang mengemas iklan dalam
segala dimensinya : etis, estetik, unformatif, dan sebagainya
§
Ketiga,bintang iklan.dalam hal ini,tanggung
jawab moral atas informasi yang benar tentang sebuah produk pertama-tama
dipikul pihak oleh pihak produsen.
b.
Iklan Sebagai Pembentuk Pendapat Umum
Berbeda
dengan fungsi iklan sebagai pemberi informasi,dalam wujudnya yang lain iklan
dilihat sebagai satu cara untuk mempengaruhi pendapat umum masyarakat tentang
sebuah produk.
Dengan kata lain,fungsi
iklan adalah untuk menarik massa konsumen untuk membeli produk tersebut. Secara
etis,iklan manipulasi jelas dilarang karena iklan semacam itu benar-benar
memanipulasi manusia, dan segala aspek kehidupan,sebagai alat demi tujuan
tertentu di luar diri manusia
Suatu
persuasi dianggap rasional sejauh daya persuaisnya terletak pada isi argumennya
dan bukan paa cara penyajian atau penyampaian argumen itu.dengan kata
lain,persuasinya didasarkan pada fakta yang bisa dipertanggung jawabkan.Berbeda
dengan persuaisi Rasional,persuasi non-Rasional umumnya hanya memanfaatkan
aspek (kelemahan) psikologis manusia untuk membuat konsumen bisa
terpukau,tertarik,dan terdorong untuk membeli produk yang diingikan itu.