Kamis, 05 Januari 2012

Rangkuman Ekonomi Koperasi


KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

1.      Konsep Koperasi

A.    Konsep Koperasi Barat

Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koprerasi maupun perusahaaan koperasi.

B.     Konsep Koperasi Sosialis

Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetai merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis

C.     Konsep Koperasi Negara Berkembang

Ø  Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Ø  Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk  merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep negara berekmbang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi.


2.      LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI

Aliran Koperasi

A.    Aliran Yardstick

Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menurut perekonomian Liberal.


B.     Aliran Sosialis

Koperasi dipandaang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.

C.     Aliran Persemakmuran

Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat

“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik
              Membagi koperasi menjadi 4 aliranberdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
a)      Cooperative Commonwealth School
b)      School of Modfied Capitalism (School Yardstick)
c)      The Socialist School
d)     Cooperative Sector School

3.      SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

Ø  1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia
Ø  1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen
Ø  12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan  koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
Ø  1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya
Ø  1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi 1 di Surabaya unuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
Ø  1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (nasionalis, Sosialis, dan Komunis) diterapkan di Koperasi
Ø  1967 Pemerintah mengeluarkan Undang0Undang No.12 tahun 1967 tentang Poko-Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
Ø  Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

1.      PENGERTIAN KOPERASI

A.    Definisi ILO

Ø  Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
Ø  Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan

B.     Definisi Arifinal Chaniago (1984)

Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan otang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya

C.     Definisi P.J.V. Dooren
D.    Definisi Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia)

Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat seorang

2.      TUJUAN KOPERASI

Tujuan utama koperasi adalah memajukan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta membagi tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945

3.      PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

a.       Prinsip-Prinsip Munkner
b.      Prinsip Rochdale
c.       Prinsip Herman Schulze
d.      Prinsip Raiffeisen
e.       Prinsip Koperasi Menurut UU No. 12/1967
f.       Prinsip Koperasi UU No.25/1992

ORGANISASI DAN MANAJEMEN

1.      Bentuk Organisasi

A.    Menurut Hanel

Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan

B.                 Menurut Ropke

Identifikasi ciri khusus
Ø  Kelompok Koperasi
Ø  Swadaya kelompok koperasi
Ø  Perusahaan koperasi
Ø  Penyediaan baranga dan jasa

C.                 Di Indonesia

Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota

2.      HIRARKI TANGGUNG JAWAB

A.    Pengurus

Pasal 29 ayat 2 UU No.25 Tahun 1992 menyebutkan “Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat Anggota. Pasa 30 memerinci wewenang dan tanggung jawab (tugas) pengurus

B.     Pengelola/Manajer

Pengelola (manajer) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional. Kedudukan pengelola sebagai karyawan/pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus




C.     Pengawas/Badan Pemeriksa

Pengawas adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi, membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan

3.      POLA MANAJEMEN

Ø  Anggota Koperasi

Diatur dalam UU No.25 Tahun 1992 pasal 17-20
Ø  Orang-orang
Ø  Badan Hukum Koperasi

Ø   Rapat Anggota

Diatur dalam UU No.25 Tahun 1992 Pasal 22

(1)   Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
(2)   Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

1.      Pengertian Badan Usaha

Koperasi adalah badan usaha atau erusahaan yang tetap tanduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No.25 1992). Badan usaha juga mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya.
Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)

2.      Koperasi Sebagai Badan Usaha

Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tanduk pada kaidah dan aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No.25 1992). Juga mampu menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya.
Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)


3.      Tujuan Dan Nilai Kopersi

Glueck menjelaskan 4 alasan mengepa perusahaan harus memunyai tujuan :
a.       Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
b.      Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambiln keputusan
c.       Tujuan menyediakan norma untuk menila pelaksanaan prestasi organisasi
d.      Tujuan merupakan sasaran yang lebih nhata daripada pernyataan misi
Tujuan umumnya dikelompokkan menjadi 3, yaitu :
a.       Memaksimumkan keuntungan (Maximize profit)
b.      Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
c.       Memaksimumkan biaya (minimize profit)

4.      Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi

Dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan.

5.      Keterbatasan Tori Perusahaan

Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlau sempit dan tidak realistis.


6.      Teori Laba

·         Konsep laba dalam koperasi adalah SHU, semakin tinggi partisipasi anggota, amka semakij tinggi manfaat yang diterima
·         Innovation theory of profit : perolehan laba yang maksimal karen adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya
·         Managerial Efficiency Theiry of Profit : Organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal

7.      Fungsi Laba

Fungsi laba koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi maupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi pertisipasi anggota maka idealnya semakin tingi manfaat yang diterima oleh anggota



8.      Kegiatan Usaha Koperasi

Key success factors kegiatan usaha koperasi :
Ø  Status dan motif anggota koperasi
Ø  Bidang usaha (bisnis)
Ø  Permodalan koperasi
Ø  Manajemen Koperasi
Ø  Organisasi Koperasi
Ø  Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)


SISA HASIL USAHA (SHU) KOPERASI


1.      Pegertian SHU

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No.25/1992, adalah sebagai berikut :

Ø  Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan
Ø  SHU telah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidiksn perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota
Ø  Besarnya pemupukna modal dana cadanagn ditetapkan dalam rapat anggota
Ø  Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh rapat anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi
Ø  Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi
Ø  Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima






2.      Rumus Pembagian SHU

Ø  SHU per anggota

SHUA = JUA + JMA

Dimana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA     = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa modal anggota


Ø  SHU per anggota dengan model matematika

SHU Pa = Va x JUA + S a x Jma
&nb sp ; ----- &nb sp ; -----
VUK & nb sp ; TMS

Dimana :
SHU Pa                           = Sisa Hasil Usaha Per anggota
JUA                                = Jasa Usaha Anggota
JMA                                = Jasa Modal Anggota
VA                                  = Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK                                  = Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa                                    = Jumlah Simpanan Anggota
TMS                                = Modal sendiri total (total simpanan anggota)

3.      Prinsip – Prinsip Pembagian SHU Koperasi

1)      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2)      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3)      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4)      SHU anggota dibayar secara tunai





POLA MANAJEMEN KOPERASI

      
1.      Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

·         Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
·         Artinya koperasi harus bekerja menurut rinsip-prinisip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-insur sosial didalamnya
·         Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya.
·         Menurut UU No.25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adala : Rapat Anggota


2.    Rapat Anggota

Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat angota. Rapat anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi

3.    Pengurus Koperasi

4.    Pengawas

Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan

5.    Manajer

Peran Manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya ; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi

6.    Pendekatan Sistem Pada Koperasi

Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan

                                                                                                           

BENTUK – BENTUK KOPERASI


1.      JENIS KOPERASI

A.    Jenis Koperasi menurut ( PP 60 Tahun 1959 ) :

Ø  Koperasi Desa
Ø  Koperasi Pertanian
Ø  Koperasi Peternakan
Ø  Koperasi Perikanan
Ø  Koperasi Kerajinan/Industri
Ø  Koperasi Simpan Pinjam
Ø  Koperasi Konsumsi

B.     Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi :

Ø  Koperasi Pemakaian
Ø  Koperasi Penghasil atau Koperasi Produksi
Ø  Koperasi Simapan Pinjam

2.      Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12/67 tentang Pokok – Pokok Perkoperasian ( Pasal 17 )

Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktifitas/kepentingan ekonominya guna mencappai tujuan bersama anggota – anggotanya

3.      Bentuk Koperasi

A.    Bentuk Koperasi sesuai (PP No.60/1959)

Ø  Koperasi primer
Ø  Koperasi pusat
Ø  Koperasi Gabungan
Ø  Koperasi Induk

B.     Bentuk Koperasi yang disesuaikan Dengan Wilayah Administrasi Pemerintahan (Sesuai PP 60 Tahun 1959)

Ø  Di tiap Desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Ø  Di tiap Daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
Ø  Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
Ø  Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

C.     Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder

Ø  Koperasi Primer merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang0orang
Ø  Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi

PERMODALAN KOPERASI

1.      Arti Modal Koperasi
                  
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi : modal jangka panjang dan modal jangka pendek. Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten

2.      Sumber – Sumber Modal Koperasi

A.    Sumber-sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)

Ø  Simapanan Wajib
Ø  Simpanan Pokok
Ø  Simpanan Sukarela
Ø  Modal Sendiri

B.     Sumber – sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)

Ø  Modal Sendiri (equity capital)
Ø  Modal Pinjaman (dept capital)
3.      Distribusi Cadangan Koperasi

Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menetukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisishkan untuk cadangan


EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA


1.      Efek – Efek Ekonomis Koperasi

Pada dasarnya setiap anggota akan berpatisispasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
a. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
b. Jika pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi

2.      Efek Harga dan Efek Biaya

Istila partisipasi dikembangkan untuk menyatakan atau menunjukkan peran serta (keikutsertaan) seseorang atau sekelompok orang dalam aktivitas tertentu. Karena itulah partisispasi anggota koperasi sangat menentukan keberhasilan koperasi. Dimensi – dimensi partisispasi adalah sebagai berikut :

a.       Dimensi partisipasi dipandang dari sifatnya
b.      Dimensi partisispasi dipandang dari bentuknya
c.       Dimensi partisispasi dipandang dari pelaksanaannya
d.      Dimensi partisipasi dipandang dari segi kepentingannya

3.      Dalam Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan Koperasi

Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Ditijau dari konsep koperasi, fingsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisispasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

Keberhasilan koperasi ditentikan oleh salah satu faktornya adalah partisispasi anggota dan partisispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasinya yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.



EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN

1.      Efisiensi Perusahaan Koperasi

Bila dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi atau dperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi dua jenis manfaat :
·         Manfaat Ekonomi Langsung (MEL)
Adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung, diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya

·         Manfaat Ekonomi Tak Langsung (METL)
Adalah manfaat ekonominyang diterima oleh anggota bukan pada saat transaksi, tetapi diperoleh setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggung jawaban pengurus dan pengawas, yakni penerimaan SHU anggota

Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :
Ø  TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
Ø  Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha, maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL = SHUa

2.      Efektivitas Koperasi

Efektivitas adalah target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya, jika Os Oa disebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas Koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggara MEL
= Jika EvK > 1, bearti efektif


3.      Produktifitas Koperasi

Produktifitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (l), jika (O > 1) disebut produktif.
Rumus perhitungan produktifitas perusahaan koperasi
PPK = SHUk x 100%
(1)   Modal Koperasi
PPK = Laba bersih dari usaha dengan non anggota x 100%

(2)   Modal Koperasi

(1)   Setiap Rp 1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp...

(2)    Setiap Rp 1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp...

4.      Analisis Laporan Keuangan Koperasi

Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang dibuat oleh badab usaha lain. Secara umum laporan keungan meliputi :
a.       Neraca
b.      Perhitungan hasil usaha (income statement)
c.       Laporan arus kas (cash flow)
d.      Catatan atas laporan keuangan
e.       Laporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan


PERANAN KOPERASI DI BERBAGAI PASAR PERSAINGAN
                                                        
Struktur Pasar

Di klasifikasikan menjadi 2 macam :
Ø  Pasar dengan persaingan sempurna
Ø  Pasar dengan persaingan tak sempurna, yaitu : monopoli, persaingan monopolistik, dan oligopoli


1.      Koperasi Dalam Pasar Persaingan Sempurna

Jenis pasar persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang banyak. Contoh produknya adalah seperti beras, gandum, batubara, kentang, dan lain – lain. Ciri – ciri pasar pesaingan sempurna :
Ø  Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
Ø  Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis homogen
Ø  Perusahaan bebas untuk masuk dan kelua
Ø  Para pembeli dan pejual memiliki informasi yang sempurna

2.      Koperasi Dalam Pasar Monopolistik

Pada pasar monopolistik, produsen memiliki kemampuan untuk mempengaruhi harga walaupun pengaruhnya tidak sebesar produsen dari pasar monopoli atau oligopoli. Kemampuan ini berasal dari sifat barang yang dihasilkan. Kaarena perbedaan dan ciri khas dari suatu barang, konsumen tidak akan mudah berpindah ke merek lain, dan tetap memilih merek tersebut walau produsen menaikkan harga. Misalnya : pasar sepeda motor di Indonesia. Ciri – ciri pasar monopolistik :
Ø  Penjual/pengusaha dari suatu produk adalah banyak, serta jenis produk yang beragam
Ø  Ada produk substitusinya
Ø  Keluar/masuk industri relative mudah
Ø  Harga produk tidak sama di semua pasar
Ø  Pengusaha dan konsumen produk tertentu sama- sama bersaing

3.      Koperasi Dalam Pasar Monopsoni

Monopsoni adalah kebalikan dari monopoli, yaitu di mana hanya terdapat satu pembeli saja yang membeli produk yang dihasilkan. Ciri – ciri pasar monopsoni :
Ø  Banyak terdapat penjual
Ø  Harga dan jumlah kuantitas produk yang ditawarkan dikuasai oleh harga pasar
Ø  Sangat mudah untuk masuk ke pasar
Ø  Tidak butuh strategi dan promosi untuk sukses

4.      Koperasi Dalam Pasar Oligopoli

Pasar oligopoli adalah pasar di mana penawaran satu jenis baranag dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebh dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, dimana keuntungan yang mereka dapatkan tergantng dari tindak – tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka. Ciri – ciri pasar oligolpoli :
Ø  Terdapat banyak pembeli di pasar
Ø  Hanya ada beberapa perusahaan (penjual) yang menguasai pasar
Ø  Umumnya adalah penjual-penjual (perusahaan) besar yang memiliki modal besar saja
Ø  Produk yang dijual bisa bersifat sejenis, namun bisa berbeda mutunya
Ø  Adanya hambatan bagi pesaing baru
Ø  Adanya saling ketergantungan antar perusahaan
Ø  Advertensi (periklanan) sangat penting dan intensif